3 Kali Lolos, Pria Surabaya Ini Diciduk Hendak Kirim Paket Sabu Keempat
Senin, 04 Oktober 2021 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Petugas melakukan penyamaran. Hingga didapati satu nama yang diduga sebagai pelaku tindakan pidana narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," katanya di Mapolda Jatim, Senin (4/10/2021).
Saat ditangkap, polisi menggeledah paket kardus yang dibawa MMS. Di dalam kardus itu ditemukan 1,5 kilogram (kg) sabu yang dibungkus teh china dan bungkus plastik klip. Tidak berhenti di sini, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Masuk Blitar, Negara Tekor Ratusan Juta
Petugas akhirnya menemukan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 675 butir. "Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan terhadap seseorang berinisial J yang menyuplai sabu kepada MMS secara ranjau di wilayah Sidoarjo," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Toni.
Dalam perkara ini, selain mengamankan sabu 1,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 675 butir, polisi juga mengamankan satu timbangan elektrik, satu unit sepeda motor dan sebuah handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ditangkap, polisi menggeledah paket kardus yang dibawa MMS. Di dalam kardus itu ditemukan 1,5 kilogram (kg) sabu yang dibungkus teh china dan bungkus plastik klip. Tidak berhenti di sini, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Masuk Blitar, Negara Tekor Ratusan Juta
Petugas akhirnya menemukan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 675 butir. "Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan terhadap seseorang berinisial J yang menyuplai sabu kepada MMS secara ranjau di wilayah Sidoarjo," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Toni.
Dalam perkara ini, selain mengamankan sabu 1,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 675 butir, polisi juga mengamankan satu timbangan elektrik, satu unit sepeda motor dan sebuah handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(nic)
Lihat Juga :