Bupati Luwu Utara Minta Pemerintah Desa Mulai Lakukan Pelayanan Digital
Minggu, 03 Oktober 2021 - 16:08 WIB
loading...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani berharap pelayanan di pemerintah desa sudah berbasis digital, mengikuti perkembangan teknologi saat ini. Ia ingin itu dilakukan pemerintah desa di Luwu Utara.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan pemerintah desa menjadi sebuah langkah keharusan di era digital 4.0 yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam berbagai aktivitas dan mendapatkan pelayanan terdepan dari pemerintah desa.
Baca juga:Bupati Lutra Minta Pencegahan dan Penanganan TPPO Dilakukan dari Hulu ke Hilir
"Digital desa itu harus dimulai dari Luwu Utara. Menerapkan sistem digitalisasi pelayanan, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan," kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat membuka training dan edukasi aplikasi Smart Desa E Swadesa yang digelar Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah (PKPD) Kementerian Dalam Negeri. Sabtu (2/10/2021).
Dengan sistem digital lanjut Indah, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah desa tidak memberi pelayanan terbaik juga memudahkan masyarakat untuk mendapat setiap pelayanan.
"Aplikasi Smart Desa dan E Swadesa bisa menjawab semua itu. Bahkan melalui aplikasi itu masyarakat tidak hanya bisa mendapat pelayanan atau setiap informasi dari pemerintah desa. Tapi aplikasi ini juga masyarakat bisa memanfaatkanya sebagai tempat untuk mempromosikan prodak atau hasil pertanian dan perkebunan masyarakat," ungkap Indah.
Baca juga:Tinjau Pelaksanaan Tes SKD CPNS, Ini Pesan Indah ke Peserta
"Ini adalah kemudahan yang diberikan kepada kita dalam memaksimalkan pelayanan. Fungsi pelayanan Secara umum itu ada dua, primer dan sekunder. Fungsi primer terbai dua lagi, pertama fungsi regulasi dan fungsi pelayanan. Sebagai pemerintah tugas kita memang menjadi pelayan bagi masyarakat," tegas Indah.
Sementara itu, Direktur Operasional Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah (PKPD) Kementerian Dalam Negeri Amiruddin Muhammad menjelaskan, dalam aplikasi smart desa ada tiga hal penting yang masyarakat bisa dapatkan.
"Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan surat menyurat. Misalnya butuh surat keterangan domisili itu tak perlu lagi ke kantor desa, masyarakat juga mendapatkan informasi yang disampaikan pemerintah desa. Selain itu, masyarakat juga bis menjadikan aplikasi ini sebagai pasar, tempat untuk menjual hasil pertanian, perkebunan, peternakan, bahkan hasil olahan rumahan dan lainya. Cukup foto saja yang mau dijual lalu post," kata Amiruddin.
Baca juga:Tim Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di Desa Harus Dibentuk
Dia berharap, seluruh kepala desa yang mengikuti training yang digelar oleh PKPD tersebut, serius saat mendapatkan materi. "Saya harap setelah kegiatan ini, para kepala desa juga melakukan sosialisasi menyeluruh kepada warganya, bagaimana memanfaatkan aplikasi Smart Desa dan E Swadesa ini," pungkasnya.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas PMD Luwu Utara, camat se-Luwu Utara, Diretur Fasilitasi Peningkatam Kapasitas Aparatur Desa Kemendagri, Paudah.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan pemerintah desa menjadi sebuah langkah keharusan di era digital 4.0 yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam berbagai aktivitas dan mendapatkan pelayanan terdepan dari pemerintah desa.
Baca juga:Bupati Lutra Minta Pencegahan dan Penanganan TPPO Dilakukan dari Hulu ke Hilir
"Digital desa itu harus dimulai dari Luwu Utara. Menerapkan sistem digitalisasi pelayanan, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan," kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat membuka training dan edukasi aplikasi Smart Desa E Swadesa yang digelar Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah (PKPD) Kementerian Dalam Negeri. Sabtu (2/10/2021).
Dengan sistem digital lanjut Indah, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah desa tidak memberi pelayanan terbaik juga memudahkan masyarakat untuk mendapat setiap pelayanan.
"Aplikasi Smart Desa dan E Swadesa bisa menjawab semua itu. Bahkan melalui aplikasi itu masyarakat tidak hanya bisa mendapat pelayanan atau setiap informasi dari pemerintah desa. Tapi aplikasi ini juga masyarakat bisa memanfaatkanya sebagai tempat untuk mempromosikan prodak atau hasil pertanian dan perkebunan masyarakat," ungkap Indah.
Baca juga:Tinjau Pelaksanaan Tes SKD CPNS, Ini Pesan Indah ke Peserta
"Ini adalah kemudahan yang diberikan kepada kita dalam memaksimalkan pelayanan. Fungsi pelayanan Secara umum itu ada dua, primer dan sekunder. Fungsi primer terbai dua lagi, pertama fungsi regulasi dan fungsi pelayanan. Sebagai pemerintah tugas kita memang menjadi pelayan bagi masyarakat," tegas Indah.
Sementara itu, Direktur Operasional Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah (PKPD) Kementerian Dalam Negeri Amiruddin Muhammad menjelaskan, dalam aplikasi smart desa ada tiga hal penting yang masyarakat bisa dapatkan.
"Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan surat menyurat. Misalnya butuh surat keterangan domisili itu tak perlu lagi ke kantor desa, masyarakat juga mendapatkan informasi yang disampaikan pemerintah desa. Selain itu, masyarakat juga bis menjadikan aplikasi ini sebagai pasar, tempat untuk menjual hasil pertanian, perkebunan, peternakan, bahkan hasil olahan rumahan dan lainya. Cukup foto saja yang mau dijual lalu post," kata Amiruddin.
Baca juga:Tim Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di Desa Harus Dibentuk
Dia berharap, seluruh kepala desa yang mengikuti training yang digelar oleh PKPD tersebut, serius saat mendapatkan materi. "Saya harap setelah kegiatan ini, para kepala desa juga melakukan sosialisasi menyeluruh kepada warganya, bagaimana memanfaatkan aplikasi Smart Desa dan E Swadesa ini," pungkasnya.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas PMD Luwu Utara, camat se-Luwu Utara, Diretur Fasilitasi Peningkatam Kapasitas Aparatur Desa Kemendagri, Paudah.
(luq)
Lihat Juga :