Tipikor Polres Bulukumba Telusuri Tunggakan PBB yang Capai Miliaran
Minggu, 03 Oktober 2021 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, kurang lebih Rp24 miliar pembayaran PBB di Kabupaten Bulukumba, menunggak. Dari informasi yang diperoleh, data tunggakan itu tercatat sejak 2015 hingga 2020.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Andi Mappiwali, meminta agar desa-desa yang menunggak pajaknya segera melunasi. Pasalnya, Inspektorat bisa saja tidak mengeluarkan bebas temuan bagi kepala desa untuk mengikuti Pilkades Serentak 2022 mendatang.
Legislator Golkar, Juandy Tandean, menduga ada oknum yang sengaja menimbun uang rakyat dari PBB tersebut.
"Kami ketahui tahun 2015 ke bawah, PBB itu aman ketika ditangani oleh perpajakan. Tetapi, ketika kewenangan itu dilimpahkan ke Pemda, kami menemukan kurang lebih Rp4 miliar sampai Rp5 miliar per tahun. Itu pokok dan tunggakan yang tidak terselesaikan," kata Juandy.
Baca Juga: Pemkab Bulukumba-KPK Lakukan Evaluasi MCP Sebagai Upaya Cegah Korupsi
Juandy mengaku jika Bapenda sudah mengklarifikasi soal tunggakan PBB. Pihaknya dari Fraksi Golkar menyarakan agar Bapenda segera berkoordinasi dengan pihak penegak hukum maupun pemerintahan.
"Berkoordinasi untuk membuat acuan-acuan, mendorong Perda maupun Perbub agar punishment terkait para pelaku ini jelas dan ini adalah pidana nyata. Jangan lagi diperdatakan terkait kasus ini," tegasnya.
Sementara Kades Bontonyeleng, Andi Baso Mauragawali menegaskan tunggakan tersebut tidak ada di kepala desa. Sebab menurutnya, kepala desa bukan penagih pajak ataupun kolektor.
"Bapenda sendiri yang membuat SK Kolektor. Yang setor sendiri adalah kolektor. Jadi kepala desa tidak tahu itu," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Andi Mappiwali, meminta agar desa-desa yang menunggak pajaknya segera melunasi. Pasalnya, Inspektorat bisa saja tidak mengeluarkan bebas temuan bagi kepala desa untuk mengikuti Pilkades Serentak 2022 mendatang.
Legislator Golkar, Juandy Tandean, menduga ada oknum yang sengaja menimbun uang rakyat dari PBB tersebut.
"Kami ketahui tahun 2015 ke bawah, PBB itu aman ketika ditangani oleh perpajakan. Tetapi, ketika kewenangan itu dilimpahkan ke Pemda, kami menemukan kurang lebih Rp4 miliar sampai Rp5 miliar per tahun. Itu pokok dan tunggakan yang tidak terselesaikan," kata Juandy.
Baca Juga: Pemkab Bulukumba-KPK Lakukan Evaluasi MCP Sebagai Upaya Cegah Korupsi
Juandy mengaku jika Bapenda sudah mengklarifikasi soal tunggakan PBB. Pihaknya dari Fraksi Golkar menyarakan agar Bapenda segera berkoordinasi dengan pihak penegak hukum maupun pemerintahan.
"Berkoordinasi untuk membuat acuan-acuan, mendorong Perda maupun Perbub agar punishment terkait para pelaku ini jelas dan ini adalah pidana nyata. Jangan lagi diperdatakan terkait kasus ini," tegasnya.
Sementara Kades Bontonyeleng, Andi Baso Mauragawali menegaskan tunggakan tersebut tidak ada di kepala desa. Sebab menurutnya, kepala desa bukan penagih pajak ataupun kolektor.
"Bapenda sendiri yang membuat SK Kolektor. Yang setor sendiri adalah kolektor. Jadi kepala desa tidak tahu itu," jelasnya.
Lihat Juga :