Miris, Hewan Liar dan Berbisa Huni Bangunan Masjid Raya Sriwijaya yang Dikorupsi

Minggu, 03 Oktober 2021 - 10:16 WIB
loading...
Miris, Hewan Liar dan...
Masjid Raya Sriwijaya Palembang, yang pembangunannya mangkrak akibat kasus korupsi dengan tersangka sejumlah pejabat di Sumatera Selatan, kini menjadi sarang hewan liar seperti babi dan ular. SINDOnews/Dede
A A A
PALEMBANG - Masjid Raya Sriwijaya Palembang , yang pembangunannya mangkrak akibat kasus korupsi dengan tersangka sejumlah pejabat di Sumatera Selatan, kini menjadi sarang hewan liar seperti babi dan ular.

Dari pantauan SINDOnews, bangunan yang terletak di kawasan Jakabaring itu sempat digadang-gadang menjadi Masjid termegah dan tercanggih di Asia Tenggara. Namun kini ditumbuhi rumput liar yang tinggi.

Tampak juga ketika memasuki gerbang yang sudah roboh dan tidak dipasangi garis polisi itu, terlihat ada segel bertulisan 'Kawasan dan Bangunan ini dalam proses penyidikan Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan'.

Saat hendak menuju di titik utama pembangunan masjid tersebut, warga sekitar tidak menyarankan untuk menuju lokasi utama dengan berjalan kaki karena ada ancaman serangan babi liar dan ular berbisa.

"Hati-hati Pak kalau mau masuk ke dalam. Kami dulu pernah lihat babi dan ular kobra di sekitaran situ," kata Safei, seorang warga yang berdagang di sekitar bangunan Masjid Sriwijaya, Minggu (3/10/2021).

Selain itu, tampak juga adanya genangan air hingga menyebabkan semakin banyaknya lumut di sekitar bangunan mangkrak tersebut. Warga sekitar berharap, lahan yang sudah lama terbengkalai dan kini diduga menjadi sarang hewan liar itu bisa segera dibersihkan.

"Tidak pernah diurus sama sekali. Lihat saja lahannya seperti hutan ini pasti banyak ular. Jangankan cuma ular, babi saja kami pernah lihat, babi hutan. Kami harap bisa dibersihkan agar tidak ada lagi ular dan babi di lokasi tersebut," ucap Safei. Baca: Kejati Sumsel Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Diketahui, pembangunan Masjid Sriwijaya yang dilakukan oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya ini menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp130 miliar. Namun, pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.

Selain itu, Kejati Sumsel juga menetapkan Mantan Asisten I Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Najib. Sebelumnya, Kabid Anggaran BPKAD yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka atas nama AN ini dilakukan penahanan. Artinya, sama dengan kedua tersangka LS dan AA tadi. Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman. Baca Juga: Nyamar Jadi Sales untuk Jual 17 Kg Ganja, Pemuda Ini Dibekuk Polisi.

Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)