Terlibat Kasus Penggelapan, Pria Ini Nikahi Kekasihnya di Kantor Polisi

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 21:20 WIB
loading...
A A A
ARH sendiri dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun. Menurut Kapolsek, mempelai pria tetap ingin mewujudkan cita-citanya untuk menikahi wanita pujaannya tersebut.

"Mudah mudahan, setelah menjalani masa tahanan, yang bersangkutan dapat memberikan yang terbaik bagi keluarganya, kelak bila nanti telah menjalani masa hukuman dan kembali ke lingkungan masyarakat," lanjut Ardy.

Dia menjamin pihaknya tetap memberikan keleluasaan dan fasilitas sebaik mungkin terhadap para tahanan jika ingin melaksanakan pernikahan, namun dengan mematuhi peraturan termasuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: DPO Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu Berhasil Ditangkap Kejagung

Pelaksanaan pernikahan ARH dan VMA juga dihadirkan petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mariso yakni Muh Tahir sekaligus membimbing prosesi ijab kabul sang pengantin pria.

Kapolsek didampingi jajarannya serta perwakilan keluarga kedua mempelai bertindak sebagai saksi pernikahan pasangan muda tersebut. Usai menjalani ijab qabul, menurut Ardy suasana haru tergambar dari raut wajah kedua mempelai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahabat Polisi Bakal...
Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Polisi Diminta Tindak...
Polisi Diminta Tindak Tegas Penyebar Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Polsek Sunda Kelapa...
Polsek Sunda Kelapa Kembalikan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik Sah
Ungkap Penipuan yang...
Ungkap Penipuan yang Rugikan Yayasan Kartika Eka Paksi, TNI AD Apresiasi Polres Priok
Seperti Dahlan Iskan,...
Seperti Dahlan Iskan, Nany Wijaya Belum Terima Pemberitahuan Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan
Beredarnya Surat Tersangka...
Beredarnya Surat Tersangka Dahlan Iskan Disoroti Sahroni: Polisi Harus Jadi Sumber Utama Informasi
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Suami Boiyen Akhirnya...
Suami Boiyen Akhirnya Buka Suara, Bantah Lakukan Penggelapan Dana Investasi
Eks Karyawan Ashanty...
Eks Karyawan Ashanty Resmi Ditahan di Kasus Penggelapan Dana Perusahaan
Rekomendasi
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved