Balap Liar Resahkan Warga, 17 Pemuda di Makassar Diciduk dan Dibina Spiritualnya
loading...
A
A
A
Kapolsek mengatakan, hal ini dilakukan setelah aksi balap liar terus-terusan jadi keluhan warga dan pengguna jalan di wilayah hukumnya. Terlebih aksi trek-trekan kerap dilakukan segelintir pemuda di ruas jalan utama.
Maka dari sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan para pelaku balap liar akan diberikan sanksi tegas berupa tilang di Satlantas Polrestabes Makassar.
“Sekaligus dilakukan cek fisik mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya," tegas Syamsuddin.
Dia menjamin akan terus melakukan razia atau operasi seperti ini. Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Sembari menggencarkan sosialisasi ke orang tua dan tokoh masyarakat di wilayahnya.
(nic)