Pelaku Balap Liar di Makassar Diajari Berzikir hingga Mengaji

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 18:11 WIB
loading...
Pelaku Balap Liar di...
Belasan pemuda pelaku balap liar yang diamankan polisi dibina spiritual di Mapolsek Rappocini. Mereka diajari tata cara salat, berzikir hingga mengaji. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 17 pemuda yang terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) kepolisian berupa balap liar menjalani pembinaan spiritual di Mapolsek Rappocini, Jumat (1/10). Mereka diajari tata cara salat, zikir, mengaji hingga berdakwah.

Kapolsek Rappocini, Kompol S Syamsuddin, mengatakan belasan pemuda itu diamankan pihaknya di ruas Jalan Sultan Alauddin-AP Pettarani, Kota Makassar, pada dini hari. Selain mereka, tujuh sepeda motor ikut disita dalam operasi tersebut.



Pembinaan spiritual dilakukan atas permintaan orang tua para pelaku balapan liar ini. "Makanya kami memfasilitasi hal itu bekerja sama dengan tokoh agama yang dikoordinir Bhabinkamtibmas kami," ujar Syamsuddin.

Dia menambahkan pembinaan akan dilakukan selama tiga hari di masjid kantornya, "Kita ajari tata cara salat berjamaah, zikir, membaca alquran , dakwah dan kegiatan akhlak yang baik," ungkap perwira Polri satu bunga ini.

Menurut Syamsuddin, pembinaan seperti ini sangat diperlukan. Dia berharap kegiatan itu terus berkesinambungan. "Sebab generasi muda pemegang tongkat estafet dari generasi tua, jadi penentu baik dan tidaknya bangsa ini," tegasnya.

"Maka dari itu, mereka diberikan bimbingan agar para generasi muda ini, mempunyai moral dan budi pekerti yang luhur dengan segala perbuatan berpedoman pada ajaran agama," sambung Syamsuddin.

Di sisi lain, untuk mengatasi aksi balap liar yang umumnya dilakukan muda-mudi di wilayah hukumnya. Telah dibentuk tim penanganan balap liar yang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Ipda Ahmad Hajar.



Kapolsek bilang hal ini dilakukan setelah aksi balap liar terus-terusan jadi keluhan warga dan pengguna jalan di wilayah hukumnya. Terlebih aksi trek-trekan kerap dilakukan segelintir pemuda di ruas jalan utama.

Maka dari itu, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelaku balap liar akan diberikan sanksi tegas berupa tilang di Satlantas Polrestabes Makassar. "Sekaligus dilakukan cek fisik mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya," tegas Syamsuddin.

Dia menjamin akan terus melakukan razia atau operasi seperti ini. "Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Sembari gencarkan sosialisasi ke orang tua dan tokoh masyarakat di wilayah kami," tutup Syamsuddin.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2895 seconds (0.1#10.140)