Jaksa Kembalikan Berkas 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua ke Polisi
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui pelimpahan berkas tahap awal kasus yang merugikan negara puluhan miliar ke Kejati Sulsel dilakukan pada Kamis, 16 September lalu. Adapun 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RS tipe C yang menelan biaya Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu.Masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.
Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Baca Juga: Polda Diminta Tidak Ragu Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi RS Batua
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) III. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sempat memanggil Walikota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, Jumat (26/8) siang. Danny dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan korupsi pembangunan RS tersebut.
"Dia sebagai saksi. Ini baru pertama kali (pemeriksaan). Kita klarifikasi sejauh mana pengetahuannya tentang proyek pembangunan RS Batua," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Baca Juga: Polda Diminta Tidak Ragu Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi RS Batua
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) III. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sempat memanggil Walikota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, Jumat (26/8) siang. Danny dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan korupsi pembangunan RS tersebut.
"Dia sebagai saksi. Ini baru pertama kali (pemeriksaan). Kita klarifikasi sejauh mana pengetahuannya tentang proyek pembangunan RS Batua," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Lihat Juga :