Protokol Kesehatan di Berbagai Tempat Ditetapkan dengan Ketat
Selasa, 21 April 2020 - 21:56 WIB
loading...
A
A
A
Yakni, kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya yang datang dari luar kota atau luar negeri itu ke Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat. “Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan,” kata Risma.
Kemudian Ketua RT/pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawancovid-19. Selain itu, warga tersebut bersama seluruh anggota keluarganya diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan mentaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
Risma juga meminta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pendatang baru di wilayah RT, apartemen serta country house. Ia juga meminta pendatang beridentitas kependudukan non Surabaya yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka wajib melakukan deteksi dini melalui aplikasi lawan covid-19 dan melakukan isolasi mandiri. Sekaligus, mereka juga diimbau agar mengunduh aplikasi lawancovid-19 untuk memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.
“Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos, atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” tegasnya
Kemudian Ketua RT/pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawancovid-19. Selain itu, warga tersebut bersama seluruh anggota keluarganya diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan mentaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
Risma juga meminta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pendatang baru di wilayah RT, apartemen serta country house. Ia juga meminta pendatang beridentitas kependudukan non Surabaya yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka wajib melakukan deteksi dini melalui aplikasi lawan covid-19 dan melakukan isolasi mandiri. Sekaligus, mereka juga diimbau agar mengunduh aplikasi lawancovid-19 untuk memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.
“Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos, atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” tegasnya
(msd)
Lihat Juga :