Pemecatan 2 Wakil Rektor, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Banding Putusan PTUN Serang

Rabu, 29 September 2021 - 06:46 WIB
loading...
A A A
Dia menambahkan, terhadap Putusan PTUN Serang itu pihaknya menyatakan akan mengajukan permohonan banding untuk mendapatkan koreksi atas putusan tersebut. Dia beralasan, tindakan memecat Andi dan Masri sudah benar.

"Karena Rektor telah mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemberhentian dua Wakil Rektor itu merupakan wewenang Rektor yang diatur dalam PMA Nomor 17 Tahun 2014," sambungnya.

Apalagi kedua Wakil Rektor itu telah melakukan provokasi terhadap dosen dan karyawan yang menyudutkan Rektor. "Kedua Wakil Rektor yang diberhentikan itu telah membuat gaduh dan tidak mau menerima kenyataan ini dan menuduh adanya korupsi di UIN Jakarta bersama ormas Iain," tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Mimbar ke Layar,...
Dari Mimbar ke Layar, Ketika Algoritma Jadi Guru Agama
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Rekomendasi
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Viral Video Trump Pingsan...
Viral Video Trump Pingsan dan Terduduk Lemas saat Mau Masuk Limusin
Berita Terkini
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved