Pemecatan 2 Wakil Rektor, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Banding Putusan PTUN Serang

Rabu, 29 September 2021 - 06:46 WIB
loading...
Pemecatan 2 Wakil Rektor,...
Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan mengajukan banding atas putusan PTUN Serang yang mengabulkan gugatan pemecatan dua Wakil Rektor Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan mengajukan banding atas putusan PTUN Serang yang mengabulkan gugatan pemecatan dua Wakil Rektor Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer.

Keduanya diketahui menjabat Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Warek Bidang Kemahasiswaan. Mereka dipecat, karena menggugat Rektor Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis. (Baca juga; KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta )

Dalam putusan PTUN Serang, seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang, Amany Lubis diminta mencabut SK pemberhentian dan memulihkan kedudukan Andi dan Masri sebagai Warek.

Atas putusan itu, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Akhmad Jazuli mengatakan, keputusan PTUN Serang belum bersifat final dan mengikat serta belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Baca juga; PB PMII Gelar Vaksin Dosis Kedua di UIN Syarif Hidayatullah )

"Jadi, Rektor masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atau koreksi terhadap putusan tersebut," katanya, dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews di Ciputat, Selasa (28/9/2021).

Dia menambahkan, terhadap Putusan PTUN Serang itu pihaknya menyatakan akan mengajukan permohonan banding untuk mendapatkan koreksi atas putusan tersebut. Dia beralasan, tindakan memecat Andi dan Masri sudah benar.

"Karena Rektor telah mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemberhentian dua Wakil Rektor itu merupakan wewenang Rektor yang diatur dalam PMA Nomor 17 Tahun 2014," sambungnya.

Apalagi kedua Wakil Rektor itu telah melakukan provokasi terhadap dosen dan karyawan yang menyudutkan Rektor. "Kedua Wakil Rektor yang diberhentikan itu telah membuat gaduh dan tidak mau menerima kenyataan ini dan menuduh adanya korupsi di UIN Jakarta bersama ormas Iain," tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Rekomendasi
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Trump Mendadak Batal...
Trump Mendadak Batal Bombardir Iran Besar-besaran, Israel Terkejut
Korea Selatan vs Ceko:...
Korea Selatan vs Ceko: Taeguk Warriors Dijagokan Menang
Berita Terkini
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved