Pemecatan 2 Wakil Rektor, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Banding Putusan PTUN Serang
Rabu, 29 September 2021 - 06:46 WIB
loading...
Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan mengajukan banding atas putusan PTUN Serang yang mengabulkan gugatan pemecatan dua Wakil Rektor Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan mengajukan banding atas putusan PTUN Serang yang mengabulkan gugatan pemecatan dua Wakil Rektor Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer.
Keduanya diketahui menjabat Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Warek Bidang Kemahasiswaan. Mereka dipecat, karena menggugat Rektor Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis. (Baca juga; KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta )
Dalam putusan PTUN Serang, seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang, Amany Lubis diminta mencabut SK pemberhentian dan memulihkan kedudukan Andi dan Masri sebagai Warek.
Atas putusan itu, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Akhmad Jazuli mengatakan, keputusan PTUN Serang belum bersifat final dan mengikat serta belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Baca juga; PB PMII Gelar Vaksin Dosis Kedua di UIN Syarif Hidayatullah )
"Jadi, Rektor masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atau koreksi terhadap putusan tersebut," katanya, dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews di Ciputat, Selasa (28/9/2021).
Keduanya diketahui menjabat Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Warek Bidang Kemahasiswaan. Mereka dipecat, karena menggugat Rektor Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis. (Baca juga; KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta )
Dalam putusan PTUN Serang, seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang, Amany Lubis diminta mencabut SK pemberhentian dan memulihkan kedudukan Andi dan Masri sebagai Warek.
Atas putusan itu, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Akhmad Jazuli mengatakan, keputusan PTUN Serang belum bersifat final dan mengikat serta belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Baca juga; PB PMII Gelar Vaksin Dosis Kedua di UIN Syarif Hidayatullah )
"Jadi, Rektor masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atau koreksi terhadap putusan tersebut," katanya, dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews di Ciputat, Selasa (28/9/2021).
Lihat Juga :