Pemecatan 2 Wakil Rektor, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Banding Putusan PTUN Serang

Rabu, 29 September 2021 - 06:46 WIB
loading...
Pemecatan 2 Wakil Rektor,...
Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan mengajukan banding atas putusan PTUN Serang yang mengabulkan gugatan pemecatan dua Wakil Rektor Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan mengajukan banding atas putusan PTUN Serang yang mengabulkan gugatan pemecatan dua Wakil Rektor Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer.

Keduanya diketahui menjabat Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Warek Bidang Kemahasiswaan. Mereka dipecat, karena menggugat Rektor Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis. (Baca juga; KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta )

Dalam putusan PTUN Serang, seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang, Amany Lubis diminta mencabut SK pemberhentian dan memulihkan kedudukan Andi dan Masri sebagai Warek.

Atas putusan itu, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Akhmad Jazuli mengatakan, keputusan PTUN Serang belum bersifat final dan mengikat serta belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Baca juga; PB PMII Gelar Vaksin Dosis Kedua di UIN Syarif Hidayatullah )

"Jadi, Rektor masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atau koreksi terhadap putusan tersebut," katanya, dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews di Ciputat, Selasa (28/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Mimbar ke Layar,...
Dari Mimbar ke Layar, Ketika Algoritma Jadi Guru Agama
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Rekomendasi
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
Berita Terkini
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved