74 Kilogram Sabu dan 38.604 Butir Ekstasi Dimusnahkan
Selasa, 28 September 2021 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya Sulawesi sudah jadi sasaran empuk penyelundupan dan peredaran narkoba, sebab posisinya strategis sebagai pintu gerbang Indonesia Timur. Terlebih dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku sudah 13 kali menyelundupkan barang haram sejak Maret 2021.
Selain itu, faktor pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat menjadi pemicu daerah Sulsel, khususnya Makassar menjadi pangsa yang produktif bagi kalangan bisnis ilegal peredaran gelap narkotika . "Tapi kita berkomitmen untuk melawan dan mencegah itu semua," tegas Merdisyam.
Dia mengklaim terus bersinergi dengan beberapa pihak seperti TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai, Kanwil Kementerian Hukum dan Ham, BNN, Otoritas Bandara, Otoritas Pelabuhan, BPOM, Kantor Pos dan Perusahaan Cargo atau Ekspedisi untuk melakukan upaya konstruktif dalam memberantas narkoba .
Jenderal Bintang Dua ini turut mengajak masyarakat secara massif untuk menyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba dan proaktif melaporkan keluarga, teman atau sahabat kita manakala ada yang menjadi korban penyalahgunaan atau pecandu narkoba.
Baca Juga: Malaysia Tangkap Pria Indonesia dengan Sabu Sebanyak 2 Karung Goni
Para tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis. Yakni UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1. "Untuk ancaman (hukuman) kita harapkan secara maksimal ini bisa hukuman mati, sebagai efek deteren," tegas Kapolda .
Selain itu, faktor pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat menjadi pemicu daerah Sulsel, khususnya Makassar menjadi pangsa yang produktif bagi kalangan bisnis ilegal peredaran gelap narkotika . "Tapi kita berkomitmen untuk melawan dan mencegah itu semua," tegas Merdisyam.
Dia mengklaim terus bersinergi dengan beberapa pihak seperti TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai, Kanwil Kementerian Hukum dan Ham, BNN, Otoritas Bandara, Otoritas Pelabuhan, BPOM, Kantor Pos dan Perusahaan Cargo atau Ekspedisi untuk melakukan upaya konstruktif dalam memberantas narkoba .
Jenderal Bintang Dua ini turut mengajak masyarakat secara massif untuk menyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba dan proaktif melaporkan keluarga, teman atau sahabat kita manakala ada yang menjadi korban penyalahgunaan atau pecandu narkoba.
Baca Juga: Malaysia Tangkap Pria Indonesia dengan Sabu Sebanyak 2 Karung Goni
Para tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis. Yakni UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1. "Untuk ancaman (hukuman) kita harapkan secara maksimal ini bisa hukuman mati, sebagai efek deteren," tegas Kapolda .
Lihat Juga :