Perkosa Teman Separtai hingga Hamil, Oknum Anggota DPRD Maros Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 28 September 2021 - 16:28 WIB
loading...
Perkosa Teman Separtai hingga Hamil, Oknum Anggota DPRD Maros Dilaporkan ke Polisi
Korban perkosaan berinisial IMS (kiri) saat melaporkan oknum anggota DPRD Maros dari PPP berinisial SS ke Polda Sulsel, Selasa (28/9/2021). Foto: iNewsTV/Wahyu Ruslan
A A A
MAROS - Oknum anggota DPRD Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan ( Sulsel ) dari Partai Persatuan Pembanggunan ( PPP ) berinisial SS (36) dilaporkan ke Polisi atas dugaan perkosaan yang dilakukan kepada rekan separtainya, IMS (25) hingga hamil.

Usai menerima laporan dari korban, tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel kini masih mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita IMS yang merupakan rekan separtainya.



Dalam laporannya, IMS (25) mengaku telah diperkosa oleh oknum anggota DPRD Maros dariFraksi PPP yang tak lain adalah rekan separtai.

Dalam laporannya, korban mengaku sebagai kader muda di PPP Maros sejak tahun 2018 sehingga sangat mengenal baik oknum anggota dewan tersebut.

IMS menyebutkan, kejadian itu bermula pada bulan Desember 2019, saat korban masih berstatus marketing di salah satu perusahaan dan menawarkan kepada oknum anggota DPRD Maros tersebut untuk berinvestasi senilai Rp50 juta.

“Saat itu saya masih bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan, dan saya menawarkan investasi kepada Beliau. Saat itu saya janjian ketemu di hotel sisa menunggu pembayaran karena sudah dijanjikan, saya tidak menaruh curiga karena saya lihat orangnya agamis, salat lima waktunya juga bagus, makanya saya tidak berpikir macam-macam,” tuturnya kepada wartawan saat melapor di Mapolda Sulsel.



Namun bukannya berinvestasidan membayar uang yang dijanjikan, korban malah mendapatkan tindakan pemerkosaan oleh oknum anggota dewan di salah satu hotel di Makassar.

Kejadian itu bahkan terulang hingga tiga kali, keduanya berhubungan badan di beberapa hotel berbeda dengan iming-iming akan ikut investasi, hingga korban hamil dan terpaksa menggugurkan kehamilannya yang sudah berusia 2 bulan setelah mendapatkan paksaan dari pihak oknum DPRD Maros tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)