Pendamping Sosial Pantau KPM PKH di KBB agar Warga Tak Terima Dobel Bantuan
Selasa, 21 April 2020 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengingatkan khusus bagi masyarakat yang sudah mendapatkan PKH tidak bisa menerima bantuan lain, sehingga bantuannya tidak ganda. Oleh karena itu, pendamping sosial PKH KBB harus memantau dan berkoordinasi dengan pejabat setempat agar KPM PKH tidak dimasukan ke dalam data baru penerima bantuan Covid-19. Ini dikarenakan penerima PKH sudah rutin mendapat bantuan.
Menurutnya jika ada KPM PKH yang mendapatkan program penanganan Covid 19, maka sebaiknya menolak dan dengan penuh kesadaran mengembalikan bantuan tersebut kepada pemerintah desa untuk disalurkan kepada yang berhak.
Terutama untuk masyarakat yang belum terdata. Hal ini dalam rangka membantu pemerintah, dan untuk membantu proses penyaluran Bansos yang efektif dan tepat sasaran.
"Pemerintah telah menglokasikan jaring pengaman sosial yang bersumber dari bantuan provinsi, pemkab, dan desa. Makanya kalau ada yang misalnya menerima bantuan ganda baiknya dikembalikan agar bisa dialokasikan ke warga yang belum tercover bantuan," pungkasnya.
Menurutnya jika ada KPM PKH yang mendapatkan program penanganan Covid 19, maka sebaiknya menolak dan dengan penuh kesadaran mengembalikan bantuan tersebut kepada pemerintah desa untuk disalurkan kepada yang berhak.
Terutama untuk masyarakat yang belum terdata. Hal ini dalam rangka membantu pemerintah, dan untuk membantu proses penyaluran Bansos yang efektif dan tepat sasaran.
"Pemerintah telah menglokasikan jaring pengaman sosial yang bersumber dari bantuan provinsi, pemkab, dan desa. Makanya kalau ada yang misalnya menerima bantuan ganda baiknya dikembalikan agar bisa dialokasikan ke warga yang belum tercover bantuan," pungkasnya.
(awd)
Lihat Juga :