Pendamping Sosial Pantau KPM PKH di KBB agar Warga Tak Terima Dobel Bantuan
Selasa, 21 April 2020 - 22:15 WIB
loading...
Pendamping sosial PKH di KBB melakukan pemantauan ketat agar KPM PKH tidak menerima dobel bantuan. Foto/Dok.Foto Forkompak
A
A
A
BANDUNG BARAT - Pada April ini, dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga tahun 2020 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial RI Nomor 02/3/bs.02.01/4/2020, dimana bantuan PKH dalam masa penanganan Covid-19 mengalami penyesuaian.
Penyaluran PKH tahap tiga ini berbarengan dengan pengalokasian bantuan sosial pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid 19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan ada sembilan pintu Bansos bagi penanganan Covid-19, yaitu PKH, Kartu Sembako, Bansos Presiden, Kartu Prakerja, Dana Desa, Bansos Kemensos, Bansos Provinsi, Bansos Kota/Kabupaten, dan Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu).
"Turunnya bantuan yang bersamaan ini jangan sampai membuat ada warga yang mendapatkan dobel bantuan. Makanya pendamping sosial PKH KBB harus melakukan pemantauan secara terperinci," kata Ketua Forum Komunikasi Pendamping dan Operator (Forkompak) KBB Rahmat Sulaeman Zulkarnaen, Selasa (21/4/2020).
Rahmat menyebutkan, penyesuain bantun PKH yakni yang semula diberikan per tiga bulan, sekarang akan diberikan setiap bulan yang dimulai dari bulan April ini.
Indeks bantuan perbulan berdasar kategori Ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, pendidikan anak SD Rp75.000/bulan, pendidikan anak SMP Rp125.000/bulan, pendidikan anak SMA Rp166.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial RI Nomor 02/3/bs.02.01/4/2020, dimana bantuan PKH dalam masa penanganan Covid-19 mengalami penyesuaian.
Penyaluran PKH tahap tiga ini berbarengan dengan pengalokasian bantuan sosial pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid 19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan ada sembilan pintu Bansos bagi penanganan Covid-19, yaitu PKH, Kartu Sembako, Bansos Presiden, Kartu Prakerja, Dana Desa, Bansos Kemensos, Bansos Provinsi, Bansos Kota/Kabupaten, dan Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu).
"Turunnya bantuan yang bersamaan ini jangan sampai membuat ada warga yang mendapatkan dobel bantuan. Makanya pendamping sosial PKH KBB harus melakukan pemantauan secara terperinci," kata Ketua Forum Komunikasi Pendamping dan Operator (Forkompak) KBB Rahmat Sulaeman Zulkarnaen, Selasa (21/4/2020).
Rahmat menyebutkan, penyesuain bantun PKH yakni yang semula diberikan per tiga bulan, sekarang akan diberikan setiap bulan yang dimulai dari bulan April ini.
Indeks bantuan perbulan berdasar kategori Ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, pendidikan anak SD Rp75.000/bulan, pendidikan anak SMP Rp125.000/bulan, pendidikan anak SMA Rp166.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.
Lihat Juga :