UNM Minta Prof Jufri Dikembalikan Secara Institusional
Senin, 27 September 2021 - 19:22 WIB
loading...
Prof Muhammad Jufri. Foto: Dinas Pendidikan Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Universitas Negeri Makassar (UNM) memutuskan menarik Prof Muhammad Jufri dari Pemprov Sulsel . Bahkan pihak UNM telah bersurat kepada Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Diketahui, Pemprov Sulsel sudah melakukan mutasi pejabat eselon II melalui job fit. Hasilnya, Prof Jufri dimutasi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), dari sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel.
Baca juga:Dekan Psikologi UNM Dilantik Jadi Kepala Disdik Sulsel
Rektor UNM, Prof Husain Syam mengatakan, posisi baru Prof Jufri sudah tidak sesuai lagi dengan kompetensinya. Makanya, ia memutuskan untuk menariknya kembali untuk menjadi akademisi UNM.
"Prof Jufri juga tidak hadir dan tidak mengikuti pelantikan pada 24 September kemarin. Karena itu UNM bersikap sebaiknya dikembalikan saja," kata dia, Senin (27/9/2021).
Husain menuturkan, Jufri yang dikirim untuk mengikuti lelang jabatan di Disdik Sulsel melalui rekomendasi secara institusional lewat surat kepada Gubernur. Sehingga, ia ingin proses pengembaliannya juga begitu.
“Hari ini kita mengirim surat kepada Plt Gubernur untuk mengembalikan secara baik-baik. Harus ada balasan surat melepas dan dikembalikan ke institusi asalnya secara kelembagaan atau institusional,” ujar Husain.
Sejak awal ikut lelang jabatan, kata Husain, Jufri yang merupakan mantan Dekan Fakultas Psikologi UNM itu hanya memilih jabatan Kadisdik Sulsel. Meski setiap peserta lelang dibolehkan memilih tiga jabatan.
Baca juga:Pemprov Sulsel Akan Keluarkan Rekomendasi PTM untuk 22 Daerah
Begitu pula saat mengikuti job fit. Jufri disebut kembali hanya memilih jabatan Kepala Disdik Sulsel . Akan tetapi, saat hasilnya keluar Jufri justru ditempatkan di Disbudpar Sulsel.
"Ini aneh. Ada apa dengan manajemen kepegawaian di Pemerintah Provinsi Sulsel ini. Sekali lagi itu juga sebabnya Prof Jufri tidak hadir di pelantikan," sambung Husain.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi mengatakan, proses mutasi jabatan di lingkup Pemprov Sulsel adalah sesuatu yang normal dalam pemerintahan. Apalagi prosesnya sudah menggunakan mekanisme asesmen.
Pada mekanisme asesmen ini, kata dia, pendekatannya kepada multi asesor dan multi instrumen. Dengan begitu ada banyak pansel yang melakukan penilaian. Kemudian lebih mengutamakan aspek manajerial.
“Nah terkait Prof Jufri hasil asesmen dari pansel itu alternatif lain selain di disdik juga di Disbudpar. Ada beberapa yang direkomendasikan oleh pansel sampai tiga jabatan. Proses ini sudah sesuai,” tegasnya.
Baca juga:Tenaga Pendidik Non ASN Disdik Sulsel Kini Terdaftar BPJamsostek
Imran menambahkan, ketika Prof Jufri memilih masuk ke Pemprov Sulsel , artinya sudah siap jika sewaktu-waktu ada proses perpindahan. Sebab, sebelum itu, Jufri juga mengeluarkan permohonan dari UNM ke Pemprov Sulsel .
“Kami sisa menunggu arahan pimpinan terkait dengan surat ini. Apakah surat ini akan kami balas dengan misalnya oke yang bersangkutan tidak dilepas karena kami masih butuh tenaganya,” pungkasnya.
Diketahui, Pemprov Sulsel sudah melakukan mutasi pejabat eselon II melalui job fit. Hasilnya, Prof Jufri dimutasi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), dari sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel.
Baca juga:Dekan Psikologi UNM Dilantik Jadi Kepala Disdik Sulsel
Rektor UNM, Prof Husain Syam mengatakan, posisi baru Prof Jufri sudah tidak sesuai lagi dengan kompetensinya. Makanya, ia memutuskan untuk menariknya kembali untuk menjadi akademisi UNM.
"Prof Jufri juga tidak hadir dan tidak mengikuti pelantikan pada 24 September kemarin. Karena itu UNM bersikap sebaiknya dikembalikan saja," kata dia, Senin (27/9/2021).
Husain menuturkan, Jufri yang dikirim untuk mengikuti lelang jabatan di Disdik Sulsel melalui rekomendasi secara institusional lewat surat kepada Gubernur. Sehingga, ia ingin proses pengembaliannya juga begitu.
“Hari ini kita mengirim surat kepada Plt Gubernur untuk mengembalikan secara baik-baik. Harus ada balasan surat melepas dan dikembalikan ke institusi asalnya secara kelembagaan atau institusional,” ujar Husain.
Sejak awal ikut lelang jabatan, kata Husain, Jufri yang merupakan mantan Dekan Fakultas Psikologi UNM itu hanya memilih jabatan Kadisdik Sulsel. Meski setiap peserta lelang dibolehkan memilih tiga jabatan.
Baca juga:Pemprov Sulsel Akan Keluarkan Rekomendasi PTM untuk 22 Daerah
Begitu pula saat mengikuti job fit. Jufri disebut kembali hanya memilih jabatan Kepala Disdik Sulsel . Akan tetapi, saat hasilnya keluar Jufri justru ditempatkan di Disbudpar Sulsel.
"Ini aneh. Ada apa dengan manajemen kepegawaian di Pemerintah Provinsi Sulsel ini. Sekali lagi itu juga sebabnya Prof Jufri tidak hadir di pelantikan," sambung Husain.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi mengatakan, proses mutasi jabatan di lingkup Pemprov Sulsel adalah sesuatu yang normal dalam pemerintahan. Apalagi prosesnya sudah menggunakan mekanisme asesmen.
Pada mekanisme asesmen ini, kata dia, pendekatannya kepada multi asesor dan multi instrumen. Dengan begitu ada banyak pansel yang melakukan penilaian. Kemudian lebih mengutamakan aspek manajerial.
“Nah terkait Prof Jufri hasil asesmen dari pansel itu alternatif lain selain di disdik juga di Disbudpar. Ada beberapa yang direkomendasikan oleh pansel sampai tiga jabatan. Proses ini sudah sesuai,” tegasnya.
Baca juga:Tenaga Pendidik Non ASN Disdik Sulsel Kini Terdaftar BPJamsostek
Imran menambahkan, ketika Prof Jufri memilih masuk ke Pemprov Sulsel , artinya sudah siap jika sewaktu-waktu ada proses perpindahan. Sebab, sebelum itu, Jufri juga mengeluarkan permohonan dari UNM ke Pemprov Sulsel .
“Kami sisa menunggu arahan pimpinan terkait dengan surat ini. Apakah surat ini akan kami balas dengan misalnya oke yang bersangkutan tidak dilepas karena kami masih butuh tenaganya,” pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :