Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri Yang Masih di Bawah Umur
Senin, 27 September 2021 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 82 Ayat 1 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang pemerkosaan.
Selain tindak pidana pemerkosaan , pelaku juga akan dikenakan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
"Ada dua pasal yang kami kenakan, pemerkosaan dan perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Tunjukkan Bukti, Oknum Pegawai Bank di Pangkep Bantah Lakukan Pemerkosaan
Selain tindak pidana pemerkosaan , pelaku juga akan dikenakan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
"Ada dua pasal yang kami kenakan, pemerkosaan dan perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Tunjukkan Bukti, Oknum Pegawai Bank di Pangkep Bantah Lakukan Pemerkosaan
(agn)
Lihat Juga :