Bawaslu Luwu Timur Temukan 305 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Minggu, 26 September 2021 - 21:57 WIB
loading...
Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, menemukan 305 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU TIMUR - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, menemukan 305 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dikeluarkan KPU Kabupaten Luwu Timur periode 2021.
Dari jumlah tersebut, 147 pemilih diantaranya telah meninggal dunia dan 158 pemilih telah pindah.
Anggota Bawaslu Luwu Timur , Sukmawati Suaib menyebutkan data tersebut merupakan hasil penelusuran, dari uji petik yang dilakukan terhadap beberapa Kecamatan yang menjadi objek sampling.
Baca Juga: Target Menang Pemilihan Legislatif, PKS Pangkep Gaet Kaum Muda
“Dari hasil penelusuran masih ditemukan indikasi yang tidak memenuhi syarat seperti sudah meninggal, pindah masuk dan pindah keluar,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan di kantor KPU Luwu Timur, akhir pekan lalu.
Selain itu lanjutnya, data yang telah diberikan KPU Luwu Timur juga telah disandingkan dengan jumlah data yang ada di web Disdukcapil per tanggal 31 Juni 2021.
“Dari hasil penyandingan tersebut ditemukan masih ada selisih wajib pilih yang signifikan sejumlah 5.645," jelas Sukmawati.
Dari jumlah tersebut, 147 pemilih diantaranya telah meninggal dunia dan 158 pemilih telah pindah.
Anggota Bawaslu Luwu Timur , Sukmawati Suaib menyebutkan data tersebut merupakan hasil penelusuran, dari uji petik yang dilakukan terhadap beberapa Kecamatan yang menjadi objek sampling.
Baca Juga: Target Menang Pemilihan Legislatif, PKS Pangkep Gaet Kaum Muda
“Dari hasil penelusuran masih ditemukan indikasi yang tidak memenuhi syarat seperti sudah meninggal, pindah masuk dan pindah keluar,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan di kantor KPU Luwu Timur, akhir pekan lalu.
Selain itu lanjutnya, data yang telah diberikan KPU Luwu Timur juga telah disandingkan dengan jumlah data yang ada di web Disdukcapil per tanggal 31 Juni 2021.
“Dari hasil penyandingan tersebut ditemukan masih ada selisih wajib pilih yang signifikan sejumlah 5.645," jelas Sukmawati.
Lihat Juga :