Fortusis Minta Penggunaan Anggaran Sekolah di Jawa Barat Dibuka ke Publik
Minggu, 26 September 2021 - 10:24 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pada pasal 10 ayat (6) mengamantkan bahwa penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari komite sekolah, dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada komite sekolah," beber dia.
Fortusis Jabar menuntut komite sekolah melaporkan secara tertulis kepada orangtua sisiwa. Fortusis mengimbau kepada orang tua siswa dalam rapat dengan pihak sekolah dan komite memita laporan pertanggu jawaban keuangan dana yang bersumber dari masyarakat tahun sebelumnya. Baca: Terlena Level 2, Pedagang dan Pembeli di Pasar Sambirejo Abai Prokes.
"Jika sekolah dan komite tidak memberikan laporan pertanggung jawaban maka orang tua sisiwa tidak usah memberikan kontribusi kepada sekolah karena tidak transparan dalam pengelolaan keuangan," tegas Dwi.
Fortusis pun menekankan, jika tidak pihak sekolah dan komite tidak mau memberikan informasi pertanggung jawaban pengelolaan keuangan maka Fortusis tidak segan-segan akan mempermasalahkan Sekolah dan Komite ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Baca Juga: Umur 60 Tahun Masih Membujang, Kakek Bejat Tiduri Bocah Disabilitas.
Fortusis Jabar menuntut komite sekolah melaporkan secara tertulis kepada orangtua sisiwa. Fortusis mengimbau kepada orang tua siswa dalam rapat dengan pihak sekolah dan komite memita laporan pertanggu jawaban keuangan dana yang bersumber dari masyarakat tahun sebelumnya. Baca: Terlena Level 2, Pedagang dan Pembeli di Pasar Sambirejo Abai Prokes.
"Jika sekolah dan komite tidak memberikan laporan pertanggung jawaban maka orang tua sisiwa tidak usah memberikan kontribusi kepada sekolah karena tidak transparan dalam pengelolaan keuangan," tegas Dwi.
Fortusis pun menekankan, jika tidak pihak sekolah dan komite tidak mau memberikan informasi pertanggung jawaban pengelolaan keuangan maka Fortusis tidak segan-segan akan mempermasalahkan Sekolah dan Komite ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Baca Juga: Umur 60 Tahun Masih Membujang, Kakek Bejat Tiduri Bocah Disabilitas.
(nag)
Lihat Juga :