Hari Pertama Ganjil Genap di Objek Wisata Bali, Sanksi Putar Balik Belum Berlaku
Sabtu, 25 September 2021 - 12:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: BREAKING NEWS! Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar Orang Tak Dikenal
Ketentuan yang sama berlaku di satu objek wisata lagi, yaitu pantai Kuta. Aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, hari libur nasional dan libur fluktuatif lokal.
I Made Purwa, warga yang sempat dihentikan petugas saat hendak berkunjung ke Pantai Sanur mengaku kurang nyaman dengan aturan ganjil genap. "Harusnya cukup dengan aplikasi PeduliLindungi. Apalagi sudah ada pembatasan pengunjung maksimal 50%," ujarnya.
Ketentuan yang sama berlaku di satu objek wisata lagi, yaitu pantai Kuta. Aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, hari libur nasional dan libur fluktuatif lokal.
I Made Purwa, warga yang sempat dihentikan petugas saat hendak berkunjung ke Pantai Sanur mengaku kurang nyaman dengan aturan ganjil genap. "Harusnya cukup dengan aplikasi PeduliLindungi. Apalagi sudah ada pembatasan pengunjung maksimal 50%," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :