Hari Pertama Ganjil Genap di Objek Wisata Bali, Sanksi Putar Balik Belum Berlaku

Sabtu, 25 September 2021 - 12:21 WIB
loading...
Hari Pertama Ganjil Genap di Objek Wisata Bali, Sanksi Putar Balik Belum Berlaku
Petugas memeriksa pengendara sepeda motor di hari pertama penerapan sistem ganjil genap di Jalan Hangtuah yang menjadi akses utama ke Pantai Sanur. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Aturan ganjil genap pada akses menuju objek wisata di Bali resmi berlaku hari ini, Sabtu (25/9/2021). Meski demikian, sanksi putar balik bagi pelanggar belum diberlakukan.

Hal itu terlihat di akses jalan menuju Pantai Sanur yang menjadi salah satu lokasi aturan ganjil genap. "Hari ini masih mengedepankan sosialisasi, belum ada sanksi putar balik," kata Kepala Dinas Perhubungan Bali Gde Samsi Gunarta.



Di Jalan Hangtuah yang menjadi akses utama ke Pantai Sanur, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polresta Denpasar menghentikan setiap pengendara roda dua dan empat yang melintas.

Petugas lalu memberikan sosialisasi aturan ganjil genap yang berlaku mulai pukul 06.30 Wita sampai 09.00 Wita. Sedangkan pada sore hari, aturan berlaku pukul 15.00 Wita sampai 18.00 Wita.



Ketentuan yang sama berlaku di satu objek wisata lagi, yaitu pantai Kuta. Aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, hari libur nasional dan libur fluktuatif lokal.

I Made Purwa, warga yang sempat dihentikan petugas saat hendak berkunjung ke Pantai Sanur mengaku kurang nyaman dengan aturan ganjil genap. "Harusnya cukup dengan aplikasi PeduliLindungi. Apalagi sudah ada pembatasan pengunjung maksimal 50%," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2170 seconds (0.1#10.140)