Modal Uang Rp25 Ribu, Kakek Ini Puas Setubuhi Bocah 13 Tahun hingga Hamil
Sabtu, 25 September 2021 - 00:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Daerah Rawan KKB Itu Kini Jadi Destinasi Wisata Menakjubkan di Papua
Setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya, sontak langsung mengajak ke Polresta Mataram untuk melaporkan kakek bejat itu. "Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dari Dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui," ungkap Kasat Reskrim.
MTA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya, sontak langsung mengajak ke Polresta Mataram untuk melaporkan kakek bejat itu. "Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dari Dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui," ungkap Kasat Reskrim.
MTA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
(msd)
Lihat Juga :