Modal Uang Rp25 Ribu, Kakek Ini Puas Setubuhi Bocah 13 Tahun hingga Hamil

Sabtu, 25 September 2021 - 00:45 WIB
loading...
Modal Uang Rp25 Ribu,...
Seorang kakek di Kota Mataram, MTA (58) diringkus polisi karena dilaporkan menghamili Jingga (samaran) bocah 13 tahun warga Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram.Foto/Edy Gustan
A A A
MATARAM - Seorang kakek di Kota Mataram, MTA (58) diringkus polisi karena dilaporkan menghamili Jingga (samaran) bocah 13 tahun warga Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram. Peristiwa ini terbongkar ketika ibu korban curiga karena anaknya tidak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Budi Astawa, S.T,S.Ik mengatakan korban sempat didesak sedemikian rupa baru menceritakan apa yang dialaminya. "Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Baca juga: Hilang Diculik Selama 16 Hari, Gadis Cantik Ditemukan Jadi Tengkorak dengan Leher Terlilit

Pria 58 tahun menyetubuhi anak di bawah umur berawal ketika korban sedang bermain HP dengan memanfaatkan WiFi di samping rumah pelaku. Lantas, tersangka memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api. Pencabulan itu dilakukan di kos-kosan tersangka. Kejadian itu dilakukan dalam rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari.

Korban tidak berani berteriak karena takut dan pernah diancam akan membunuh ibu korban dengan pisau jika memberitahu orang lain. Selain itu, setelah melakukan aksi Pencabulannya, tersangka memberikan uang dengan kisaran Rp25 ribu sampai dengan Rp50 ribu.

Baca juga: Daerah Rawan KKB Itu Kini Jadi Destinasi Wisata Menakjubkan di Papua

Setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya, sontak langsung mengajak ke Polresta Mataram untuk melaporkan kakek bejat itu. "Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dari Dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui," ungkap Kasat Reskrim.

MTA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebut Penyaluran BLT...
Kebut Penyaluran BLT Kesra 2025 di Mataram, Pos Indonesia Lakukan Ini
Janji Politik Raja Mataram...
Janji Politik Raja Mataram Bangun Tempat Penyeberangan di Tepi Sungai Bengawan Solo
Mataram Membara, Massa...
Mataram Membara, Massa Bakar Gedung DPRD NTB
Strategi Raja Dyah Balitung...
Strategi Raja Dyah Balitung Pimpin Mataram, Bebaskan Pajak hingga Pelihara Bangunan Suci
Kolaborasi dengan Universitas...
Kolaborasi dengan Universitas Bima Internasional MFH, Partai Perindo Luncurkan Kontainer Kesehatan di Mataram
Kisah Pengangkatan Raja...
Kisah Pengangkatan Raja Mataram oleh Senopati dari Wangsit Berujung Malapetaka
Maia Estianty Ingatkan...
Maia Estianty Ingatkan Netizen Jangan Desak Syifa Hadju soal Kehamilan: Itu Gak Sopan
Komedian Jimmy Kimmel...
Komedian Jimmy Kimmel Sebut Ibu Negara AS Melania seperti Janda Sedang Hamil, Trump Marah
Amanda Manopo Insecure...
Amanda Manopo Insecure Hamil Naik Berat Badan hingga 26 Kg, Hanya Bisa Pakai Sandal Jepit
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
16 Bank Bangkrut hingga...
16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved