Arisan Online Fiktif Rp4,7 Miliar, Tersangka RA Akui sejak Awal Memang Niat Menipu
Jum'at, 24 September 2021 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Setelah jatuh tempo pertama korban datang kerumah tersangka untuk menarik lelang arisan berikut keuntungan yang telah dibeli atau dijanjikan oleh tersangka.
"Namun pada saat itu tidak bertemu dengan tersangka dan ketika korban datang yang kedua kali korban juga tidak bertemu dengan tersangka justru yang terjadi bahwa rumah tersangka sudah didatangi oleh banyak orang atau para korban lelang arisan dimaksud."
"Atas kejadian tersebut akhirnya korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Salatiga guna pengusutan lebih lanjut," terangnya.
Adapun jumlah korban dari tersangka RA ada 9 orang. Sedangkan nilai kerugian yang diderita sejumlah korban mencapai Rp4,7 miliar. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP," jelas Kapolres.
"Namun pada saat itu tidak bertemu dengan tersangka dan ketika korban datang yang kedua kali korban juga tidak bertemu dengan tersangka justru yang terjadi bahwa rumah tersangka sudah didatangi oleh banyak orang atau para korban lelang arisan dimaksud."
"Atas kejadian tersebut akhirnya korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Salatiga guna pengusutan lebih lanjut," terangnya.
Adapun jumlah korban dari tersangka RA ada 9 orang. Sedangkan nilai kerugian yang diderita sejumlah korban mencapai Rp4,7 miliar. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP," jelas Kapolres.
(shf)
Lihat Juga :