Dinas Pendidikan Salatiga Terapkan PPDB Online
Senin, 01 Juni 2020 - 16:30 WIB
loading...
Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Yuni Ambarwati. Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A
A
A
SALATIGA - Penerimaan peserta didik baru (PPDP) tingkat SD dan SMP di Salatiga dilaksanakan dengan sistem online. Ini dilakukan karena persebaran virus Corona (COVID-19) di Salatiga belum menurun.
Bahkan sejak Maret 2020 lalu, kegiatan belajar mengajar di sekolah ditiadakan dan diganti dengan belajar di rumah dengan sistem online. Begitu pula dengan tes dan ujian sekolah pun dilaksanakan secara daring.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Yuni Ambarwati mengatakan, meski di tahun ajaran baru, pandemi COVID-19 belum mereda, maka agenda PPDB tahun ajaran 2020/2021 tetap berjalan sesuai jadwal yaitu di awal Mei lalu. Hanya dilakukan dengan sistem online. (Baca juga: Kemendikbud Dorong PPDB 2020 Secara Online )
"Tahun berbeda dengan tahun lalu. PPDB kami laksanakan secara online. Persyaratan seperti ijazah dikirim via online," katanya, Senin (1/6/2020).
Dia menjelaskan, PPDB sudah selesai dengan memakai sistem luring (luar jaringan) untuk TK dan sistem dalam jaringan (daring/online) untuk SDN dan SMPN. Jalur yang digunakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 020.
Bahkan sejak Maret 2020 lalu, kegiatan belajar mengajar di sekolah ditiadakan dan diganti dengan belajar di rumah dengan sistem online. Begitu pula dengan tes dan ujian sekolah pun dilaksanakan secara daring.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Yuni Ambarwati mengatakan, meski di tahun ajaran baru, pandemi COVID-19 belum mereda, maka agenda PPDB tahun ajaran 2020/2021 tetap berjalan sesuai jadwal yaitu di awal Mei lalu. Hanya dilakukan dengan sistem online. (Baca juga: Kemendikbud Dorong PPDB 2020 Secara Online )
"Tahun berbeda dengan tahun lalu. PPDB kami laksanakan secara online. Persyaratan seperti ijazah dikirim via online," katanya, Senin (1/6/2020).
Dia menjelaskan, PPDB sudah selesai dengan memakai sistem luring (luar jaringan) untuk TK dan sistem dalam jaringan (daring/online) untuk SDN dan SMPN. Jalur yang digunakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 020.
Lihat Juga :