Jasa Raharja Sulsel Jamin Biaya Rawat Korban Tabrak Lari di Gowa
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan jaminan biaya perawatan kepada korban Arfan, korban tabrak lari pengendara motor di Jalan Benteng Somba Opu, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa .
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulsel, Ifriyantono mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Sejalan dengan rogram perlindungan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan, khususnya dalam kasus ini, jika pengendara sepeda motor tertabrak kendaraan bermotor lain di jalan raya, maka terjamin Jasa Raharja.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2017, di mana korban mendapatkan penggantian biaya perawatan maksimum Rp20 juta," ungkap Ifriyantono.
Lebih lanjut, dia menjelasakan jika korban mengalami cacat tetap, maka diberikan santunan sebesar maksimum Rp50 juta yang disesuaikan dengan persentase cacat tetapnya.
Sedangkan untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dan jika korban kecelakaan tidak mempunya ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelanggarakan penguburan sebesar Rp4 juta.
Diketahui, Arfan yang lahir dan berasal dari Kebumen menjadi korban tabrak lari pengendara motor. Badannya terhempas sepeda motor yang melaju kencang dan mengakibatkan pendarahan hebat membanjiri otak dan mengancam syaraf-syaraf di otaknya.
Kecelakaan terjadi pukul 2 pagi, di jalan pulang menuju rumah kontrakannya sesaat setelah pria yang berumur 38 tahun ini menutup dan membereskan warung ayam gorengnya. Sepuluh menit lamanya Arfan tergeletak di pinggir jalan berlumuran darah hingga seorang tukang becak melihatnya dan membawanya ke Rumah Sakit terdekat.
Berdasarkan informasi kecelakaan yang didapatkan dari sistem integrasi antara Kepolisian dan Jasa Raharja, Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Aulia Redha Martha bersama Petugas Jasa Raharja wilayah Gowa, Iqbal Ferdiawan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pihak terkait untuk proses pendataan korban.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulsel, Ifriyantono mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Sejalan dengan rogram perlindungan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan, khususnya dalam kasus ini, jika pengendara sepeda motor tertabrak kendaraan bermotor lain di jalan raya, maka terjamin Jasa Raharja.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2017, di mana korban mendapatkan penggantian biaya perawatan maksimum Rp20 juta," ungkap Ifriyantono.
Lebih lanjut, dia menjelasakan jika korban mengalami cacat tetap, maka diberikan santunan sebesar maksimum Rp50 juta yang disesuaikan dengan persentase cacat tetapnya.
Sedangkan untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dan jika korban kecelakaan tidak mempunya ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelanggarakan penguburan sebesar Rp4 juta.
Diketahui, Arfan yang lahir dan berasal dari Kebumen menjadi korban tabrak lari pengendara motor. Badannya terhempas sepeda motor yang melaju kencang dan mengakibatkan pendarahan hebat membanjiri otak dan mengancam syaraf-syaraf di otaknya.
Kecelakaan terjadi pukul 2 pagi, di jalan pulang menuju rumah kontrakannya sesaat setelah pria yang berumur 38 tahun ini menutup dan membereskan warung ayam gorengnya. Sepuluh menit lamanya Arfan tergeletak di pinggir jalan berlumuran darah hingga seorang tukang becak melihatnya dan membawanya ke Rumah Sakit terdekat.
Berdasarkan informasi kecelakaan yang didapatkan dari sistem integrasi antara Kepolisian dan Jasa Raharja, Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Aulia Redha Martha bersama Petugas Jasa Raharja wilayah Gowa, Iqbal Ferdiawan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pihak terkait untuk proses pendataan korban.
(agn)