Raja Begal di Palembang Diringkus Usai Beraksi Lebih 20 Kali
Jum'at, 24 September 2021 - 00:01 WIB
loading...
Raja begal di Palembang hanya bisa meringis saat diamankan usai beraksi lebih 20 kali. Foto: SINDONews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Raja begal di Palembang , Aris Candra alias Aris (18), warga Jalan Abi Kusno Cs, Lorong Kemana, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, akhirnya diringkus polisi usai beraksi puluhan kali.
Raja begal ini terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur oleh polisi, karena berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap, Rabu malam (22/9/2021).
Baca juga: Santrinya Dianiaya Pegawai Rutan, Pimpinan Ponpes Musthafawiyah Minta Masyarakat Menahan Diri
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Irwan Sidik mengatakan, dari catatan kepolisian, tersangka Aris telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) sedikitnya 20 kali di wilayah hukum Polsek Kertapati, Palembang.
“Salah satu aksinya yakni terhadap M Ramadhan, warga Jalan Kopral Paiman, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang pada November 2020 lalu," ujar Sidik, Kamis (23/9/2021).
Saat kejadian, lanjut Sidik, korban menemui tersangka Iqbal Joniaga di Jalan Abi Kusno, tepatnya di depan Lorong Kemana, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis 20 November 2020 sekitar pukul 23.00, untuk menjual ponsel dengan sistem pembayaran cash on delivery (cod).
Baca juga: Brimob dan Warga Bentrok di Lahan Proyek Waduk Lambo, Sejumlah Orang Diamankan
Raja begal ini terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur oleh polisi, karena berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap, Rabu malam (22/9/2021).
Baca juga: Santrinya Dianiaya Pegawai Rutan, Pimpinan Ponpes Musthafawiyah Minta Masyarakat Menahan Diri
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Irwan Sidik mengatakan, dari catatan kepolisian, tersangka Aris telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) sedikitnya 20 kali di wilayah hukum Polsek Kertapati, Palembang.
“Salah satu aksinya yakni terhadap M Ramadhan, warga Jalan Kopral Paiman, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang pada November 2020 lalu," ujar Sidik, Kamis (23/9/2021).
Saat kejadian, lanjut Sidik, korban menemui tersangka Iqbal Joniaga di Jalan Abi Kusno, tepatnya di depan Lorong Kemana, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis 20 November 2020 sekitar pukul 23.00, untuk menjual ponsel dengan sistem pembayaran cash on delivery (cod).
Baca juga: Brimob dan Warga Bentrok di Lahan Proyek Waduk Lambo, Sejumlah Orang Diamankan
Lihat Juga :