Cabuli Anak 6 Tahun, Buruh Lepas Ini Diamankan Polres Karawang

Kamis, 23 September 2021 - 12:51 WIB
loading...
Cabuli Anak 6 Tahun,...
Polres Karawang menangkap RCD (23) seorang buruh harian lepas, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia 6 tahun. Foto SINDOnews
A A A
KARAWANG - Polres Karawang menangkap RCD (23) seorang buruh harian lepas, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia 6 tahun. Pelaku mencabuli korban di rumah kontrakannya di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan boneka barbie.

Namun, aksi tersebut terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya dan kemudian orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi. "Kami menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Karawang , AKBP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (23/9/21). Baca juga: Berdalih Pengobatan, Dukun Cabul di OKU Perkosa Anak di Bawah Umur

Menurut saksi, peristiwa pencabulan itu bermula ketika korban sedang main handphone di rumah. Kemudian datang pelaku mendekati korban sambil merayu. Pelaku kemudian mengiming-imingi korban akan memberikan boneka barbie. "Pelaku berhasil melakukan pencabulan terhadap korban selama tiga menit," katanya.

Usai dicabuli korban mengadu ke ibunya dan pelaku langsung ditegur. Namun pelaku tidak mengaku telah mencabuli korban. Ibu korban kemudian mengadukan pencabulan anaknya itu ke polisi. Baca juga: Nafsu Lihat Anak Gadis Tetangga, Kakek di Indramayu Garap Bocah 14 Tahun

Pelaku dikenai Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Polisi Buru Pendiri...
Polisi Buru Pendiri Ponpes Pati yang Diduga Cabuli Santriwati
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Nadhif Basalamah Geram...
Nadhif Basalamah Geram Jadi Korban Pelecehan, Ingin Berhenti dari Dunia Hiburan?
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Rekomendasi
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved