Gagahi Pelajar SMA, Pemuda Empat Lawang Gemetaran Diborgol Polisi
Rabu, 22 September 2021 - 21:06 WIB
loading...
A
A
A
Bernard menjelaskan, korban kemudian diajak oleh tersangka kerumahnya, hingga terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut, saat melakukan aksinya tersangka mengancam, akan membunuh jika korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri.
“Korban ini diajak tersangka ke rumahnya, lalu tersangka mulai berusaha melakukan hal yang tidak menyenangkan kepada korban dengan berusaha menciumi korban, dan korban sudah berusaha melawan namu tersangka mengancam korban akan dibunuh. Hingga terjadilah peristiwa itu,” jelas Wanda.
Setelah kejadian tersebut korban yang merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
“Tim kita berhasil mengendus keberadaan tersangka yang bersembunyi, usai melarikan diri, dan saat berada di Jalan Raya Desa Air Mayan Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, tersangka langsung kita tangkap tanpa perlawan,” pungkasnya.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna penyidikan lebih lanjut. Dan akan dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan yang dimaksud Persetubuhan dan atau Pencabulan
“Korban ini diajak tersangka ke rumahnya, lalu tersangka mulai berusaha melakukan hal yang tidak menyenangkan kepada korban dengan berusaha menciumi korban, dan korban sudah berusaha melawan namu tersangka mengancam korban akan dibunuh. Hingga terjadilah peristiwa itu,” jelas Wanda.
Setelah kejadian tersebut korban yang merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
“Tim kita berhasil mengendus keberadaan tersangka yang bersembunyi, usai melarikan diri, dan saat berada di Jalan Raya Desa Air Mayan Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, tersangka langsung kita tangkap tanpa perlawan,” pungkasnya.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna penyidikan lebih lanjut. Dan akan dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan yang dimaksud Persetubuhan dan atau Pencabulan
(msd)
Lihat Juga :