Gagahi Pelajar SMA, Pemuda Empat Lawang Gemetaran Diborgol Polisi

Rabu, 22 September 2021 - 21:06 WIB
loading...
Gagahi Pelajar SMA,...
Edo Anggara (23), warga Desa Talang Pelangas, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, berhasil ditangkap Team Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang karena menggagahi pelajar.Foto/Era Neizma Wedya
A A A
EMPAT LAWANG - Edo Anggara (23), warga Desa Talang Pelangas, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap Team Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang , Senin (20/9/2021).

Tersangka ditangkap dari pelariannya setelah melakukan aksi bejatnya menggagahi pelajar SMA berinisial SS (15).

Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan, peristiwa yang dialami korban terjadi, pada hari minggu sore (8/8/2021) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku.

Baca juga: Kakek yang Dibacok saat Antar Cucu Sekolah Ternyata Korban Salah Sasaran

“Tersangka dan korban ini baru berkenalan, dan sore sekitar pukul 15.00 WIB, mereka berdua janjian untuk ketemu, lalu tersangka mengajak korban jalan-jalan,” katanya.

Bernard menjelaskan, korban kemudian diajak oleh tersangka kerumahnya, hingga terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut, saat melakukan aksinya tersangka mengancam, akan membunuh jika korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri.

“Korban ini diajak tersangka ke rumahnya, lalu tersangka mulai berusaha melakukan hal yang tidak menyenangkan kepada korban dengan berusaha menciumi korban, dan korban sudah berusaha melawan namu tersangka mengancam korban akan dibunuh. Hingga terjadilah peristiwa itu,” jelas Wanda.

Setelah kejadian tersebut korban yang merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

“Tim kita berhasil mengendus keberadaan tersangka yang bersembunyi, usai melarikan diri, dan saat berada di Jalan Raya Desa Air Mayan Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, tersangka langsung kita tangkap tanpa perlawan,” pungkasnya.

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna penyidikan lebih lanjut. Dan akan dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan yang dimaksud Persetubuhan dan atau Pencabulan
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2853 seconds (0.1#10.140)