Bupati Koltim Terjaring OTT KPK, Setelah Diperiksa 12 Jam Diterbangkan ke Jakarta

Rabu, 22 September 2021 - 15:55 WIB
loading...
Bupati Koltim Terjaring OTT KPK, Setelah Diperiksa 12 Jam Diterbangkan ke Jakarta
Bupati Kolaka Timur Hj Andi Merya Nur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa malam (21/9/2021) di Kolaka Timur.Foto/Mukhtaruddin
A A A
KOLAKA - Bupati Kolaka Timur Hj Andi Merya Nur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa malam (21/9/2021) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Ruang Ditreskrimsus Polda Sultra, Andi Merya dan Kepala BPBD setempat diterbangkan ke Jakarta, Rabu (22/9/2021) sore.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, selain bupati dan kepala BPBD, KPK juga membawa empat staf pemda Koltim yang diduga terlibat dalam proses OTT. Enam orang yang berangkat ke Jakarta akan kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Jakarta," katanya.

Baca juga: Dikabarkan Ditangkap KPK, Berikut Profil Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur

Diberitakan sebelumnya, Andi Merya ditangkap KPK bersama seorang pejabat Kolaka Timur. "Betul Bupati di-OTT KPK, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara," kata Kombes Ferry Walintukan kepada MNC Media melalui pesan WhatsApp.

Dikutip dari wikipedia, Andi Merya dilantik sebagai bupati definitif sisa masa jabatan 2021-2024 oleh Gubernur Sultra H Ali Mazi pada Senin 14 Juni 2021 lalu.

Sebelumnya, Andi Merya menjabat sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur setelah Bupati Samsul Bahri Madjid meninggal dunia pada Jumat 19 Maret 2021.

Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur pada 26 Februari 2021. Pasangan ini dilantik setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kolaka Timur pada 9 Desember 2020.

Menjabat sebagai Bupati di usia 36 tahun, Andi Merya mencatat sejarah sebagai bupati perempuan definitif pertama di Sultra.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)