Kekejaman Pria Ini Terbongkar, Istri Ke-6 Dipukuli dengan Besi dan Disundut Rokok hingga Tewas

Rabu, 22 September 2021 - 13:17 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, saat melakukan penyiksaan istri siri pelaku yang kebetulan ada di rumah tersebut sempat mencoba menahan aksi bejat pelaku. Namun karena pelaku sedang kalap, aksinya tidak bisa dicegah.

Cecep Dadan mengaku melakukannya dengan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," sebut Kasatreskrim.

Sementara pelaku Cecep Dadan alias Dewa mengakui jika tindakannya karena termakan cemburu karena melihat istrinya tersebut bersama lelaki lain.

"Saya emosi dan marah ke istri karena jalan sama orang lain dan melihat ada fotonya dengan pria itu, maka saya pukuli," kata pria yang sudah menikah tujuh kali ini.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)