Kekejaman Pria Ini Terbongkar, Istri Ke-6 Dipukuli dengan Besi dan Disundut Rokok hingga Tewas

Rabu, 22 September 2021 - 13:17 WIB
loading...
Kekejaman Pria Ini Terbongkar, Istri Ke-6 Dipukuli dengan Besi dan Disundut Rokok hingga Tewas
Jenazah korban saat ditemukan petugas di pinggir jalan raya Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jatim. Foto/Ist
A A A
BANDUNG BARAT - Kekejaman seorang pria di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jabar terbongkar. Cecep Dadan alias Dewa (37) tega memukuli sang istri dengan besi dan disundut bara api rokok hingga tewas.

Korban diketahui bernama Nani Sudiani (39), warga Kampung Bongkok RT 03/08, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, KBB.

Tindakan biadab yang dilakukan Cecep Dadan terjadi pada 15 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah yang mereka tempati.



"Pelaku menyiksa istri sahnya di rumahnya seorang diri. Kepala, punggung, dada, kaki, dan tangan korban dipukuli. Bahkan dia menyundut istrinya dengan rokok, sehingga meninggal dunia," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9/2021).

Yohannes menyebutkan, tindakan biadab pelaku karena dibakar api cemburu setelah mengetahui istrinya jalan dengan pria lain. Apalagi pelaku melihat ada foto istrinya dengan pria tersebut sehingga membuatnya kalap.

Hal itu yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan kepada korban yang merupakan istri keenam dari pelaku.



Disebutkannya, tindakan kekerasan itu dengan menginjak kedua paha menggunakan kaki, memukul bagian paha kiri dan kanannya. Kemudian memukul punggung korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan besi almunium seukurang panjang 45 cm.

Terakhir tersangka menyundut rokok kebagian paha kanan sebanyak satu kali. "Kejadian penyiksaan sampai tengah malam, baru pada subuh korban mengeluhkan sakit dan muntah. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," tuturnya.

Menurutnya, saat melakukan penyiksaan istri siri pelaku yang kebetulan ada di rumah tersebut sempat mencoba menahan aksi bejat pelaku. Namun karena pelaku sedang kalap, aksinya tidak bisa dicegah.

Cecep Dadan mengaku melakukannya dengan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," sebut Kasatreskrim.

Sementara pelaku Cecep Dadan alias Dewa mengakui jika tindakannya karena termakan cemburu karena melihat istrinya tersebut bersama lelaki lain.

"Saya emosi dan marah ke istri karena jalan sama orang lain dan melihat ada fotonya dengan pria itu, maka saya pukuli," kata pria yang sudah menikah tujuh kali ini.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)