Bejat, Pria di Kapuas Cekoki Gadis Belia dengan Miras Lalu Memerkosa
Rabu, 22 September 2021 - 08:24 WIB
loading...
A
A
A
Kristanto mengungkapkan, tindakan asusila tersebut telah dilakukan berulang-ulang, hingga terakhir pada Agustus 2021 lalu. Baca: Laka Maut di Tol Cipali, 4 Tewas 8 Luka-luka.
Terduga pelaku selalu mengancam, apabila korban menolak berhubungan, maka video pencabulan akan diviralkan pelaku, sehingga korban selalu menuruti keinginan pelaku. "Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut," sebutnya.
Kasatreskrim menambahkan, Y akan dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat ( 1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Baca Juga: Asyik, Anak Usia 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Surabaya.
Terduga pelaku selalu mengancam, apabila korban menolak berhubungan, maka video pencabulan akan diviralkan pelaku, sehingga korban selalu menuruti keinginan pelaku. "Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut," sebutnya.
Kasatreskrim menambahkan, Y akan dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat ( 1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Baca Juga: Asyik, Anak Usia 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Surabaya.
(nag)
Lihat Juga :