Asyik, Anak Usia 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Surabaya

Rabu, 22 September 2021 - 07:44 WIB
loading...
Asyik, Anak Usia 12...
Surabaya mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah. SINDOnews/Aan
A A A
SURABAYA - Kota Surabaya mulai memberikan kelonggaran dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku hingga 4 Oktober. Salah satunya uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dan pelonggaran jam operasional bagi pedagang.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah kini diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan /mal/pusat perdangangan.

Aturan ini hanya berlaku di empat wilayah, salah satunya Kota Surabaya. “Dalam Inmendagri, untuk Kota Surabaya, anak usia 12 tahun ke bawah iso mlebu (bisa masuk) mal,” kata Eri, Selasa (21/9/2021).

Ia melanjutkan, para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB diperbolehkan untuk berjualan hingga pukul 24.00 WIB. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk kembali menggerakkan roda perekonomian, khususnya di Kota Pahlawan.

“Saya sampaikan ke teman-teman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Camat, ini waktunya kita kuatkan lagi (perekonomian). Petugas Satpol PP, Linmas, dan Kecamatan akan jaga (penerapan prokes) di sana, bukan untuk membubarkan,” ujarnya.

Eri tetap meminta kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Jangan sampai, dengan diberlakukannya pelonggaran PPKM itu, masyarakat hanyut dalam euforia. Baca: 2 Penumpang Hilang saat Perahu Terbalik di Rawa Biru Ditemukan Meninggal Dunia.

“Prokes diterapkan, masker dipakai, meja yang hanya untuk dua orang, diisi dua orang saja, dan jaraknya juga harus dijaga sambil sosialisasi ke pembeli. Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau ekonomi bergerak, itu juga untuk masyarakat sendiri. Makanya, tolong dijaga,” jelasnya.

Eri juga memerintahkan petugas di lapangan untuk terus mengingatkan kepada masyarakat agar menerapkan prokes. Namun, ia meminta kepada petugas ketika menegur masyarakat harus dengan pendekatanan yang humanis. “Itu wargaku, warga Surabaya yang butuh makan dan ekonomi bergerak. Jangan pernah menegur pakai marah dan emosi,” tegasnya. Baca Juga: Pemkab Sleman Siapkan Skenario PTM Terbatas Masa Transisi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)