Bejat, Pria di Kapuas Cekoki Gadis Belia dengan Miras Lalu Memerkosa

Rabu, 22 September 2021 - 08:24 WIB
loading...
Bejat, Pria di Kapuas...
Sungguh bejat prilaku Y (36). Pasalnya, ia tega mencekoki anak di bawah umur dengan minuman keras (miras) kemudian memmperkosanya. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
KAPUAS - Sungguh bejat prilaku Y (36). Dia tega mencekoki anak di bawah umur dengan minuman keras (miras) kemudian memerkosanya . Mirisnya lagi, pelaku juga merekam aksinya tersebut. Korban sebut saja M, merupakan warga Desa Bandaraya, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Aksi bejat tersebut terjadi sejak 2020 hingga Agustus 2021 lalu. Saat itu korban diajak minum minuman keras oleh korban. Melihat kondisinya sudah mabuk, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.

Agar lancar melampiaskan napsunya jika pelaku ingin setiap waktu, pelaku Y merekam aksi asusilanya dengan korban. Hal itu dilakukan agar bisa mengancam untuk kembali menyetubuhi korban.

Kasus tersebut akhirnya terungkap ketika orang tua korban mengetahuinya. Tidak terima atas kejadian malang yang menimpa anak gadisnya. Orang tua korban melaporkan perbuatan Y kepada pihak kepolisan.

"Untuk pelaku sudah kita amankan di Jalan Lintas Bahaur, Maluku, Pulang Pisau," ujar Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Rabu (22/9/2021).

Kristanto mengungkapkan, tindakan asusila tersebut telah dilakukan berulang-ulang, hingga terakhir pada Agustus 2021 lalu. Baca: Laka Maut di Tol Cipali, 4 Tewas 8 Luka-luka.

Terduga pelaku selalu mengancam, apabila korban menolak berhubungan, maka video pencabulan akan diviralkan pelaku, sehingga korban selalu menuruti keinginan pelaku. "Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut," sebutnya.

Kasatreskrim menambahkan, Y akan dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat ( 1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Baca Juga: Asyik, Anak Usia 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Surabaya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
BNPB Catat 379,76 Hektare...
BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026
Program Huma Betang...
Program Huma Betang di Kalteng Tonggak Reformasi Pendidikan Daerah
Gubernur Agustiar Sabran...
Gubernur Agustiar Sabran Raih Penghargaan Inovasi Membangun Kalteng
Petani Kalteng Dukung...
Petani Kalteng Dukung 100 Persen Program Cetak Sawah Rakyat
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
SMK Maharati Wisuda...
SMK Maharati Wisuda Angkatan Ketiga, Wujud Komitmen Pendidikan PAMA di Pedalaman
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved