Bejat, Pria di Kapuas Cekoki Gadis Belia dengan Miras Lalu Memerkosa

Rabu, 22 September 2021 - 08:24 WIB
loading...
Bejat, Pria di Kapuas...
Sungguh bejat prilaku Y (36). Pasalnya, ia tega mencekoki anak di bawah umur dengan minuman keras (miras) kemudian memmperkosanya. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
KAPUAS - Sungguh bejat prilaku Y (36). Dia tega mencekoki anak di bawah umur dengan minuman keras (miras) kemudian memerkosanya . Mirisnya lagi, pelaku juga merekam aksinya tersebut. Korban sebut saja M, merupakan warga Desa Bandaraya, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Aksi bejat tersebut terjadi sejak 2020 hingga Agustus 2021 lalu. Saat itu korban diajak minum minuman keras oleh korban. Melihat kondisinya sudah mabuk, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.

Agar lancar melampiaskan napsunya jika pelaku ingin setiap waktu, pelaku Y merekam aksi asusilanya dengan korban. Hal itu dilakukan agar bisa mengancam untuk kembali menyetubuhi korban.

Kasus tersebut akhirnya terungkap ketika orang tua korban mengetahuinya. Tidak terima atas kejadian malang yang menimpa anak gadisnya. Orang tua korban melaporkan perbuatan Y kepada pihak kepolisan.

"Untuk pelaku sudah kita amankan di Jalan Lintas Bahaur, Maluku, Pulang Pisau," ujar Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Rabu (22/9/2021).

Kristanto mengungkapkan, tindakan asusila tersebut telah dilakukan berulang-ulang, hingga terakhir pada Agustus 2021 lalu. Baca: Laka Maut di Tol Cipali, 4 Tewas 8 Luka-luka.

Terduga pelaku selalu mengancam, apabila korban menolak berhubungan, maka video pencabulan akan diviralkan pelaku, sehingga korban selalu menuruti keinginan pelaku. "Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut," sebutnya.

Kasatreskrim menambahkan, Y akan dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat ( 1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Baca Juga: Asyik, Anak Usia 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Surabaya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2918 seconds (0.1#10.140)