TPDI Minta Polda NTT Hentikan Intimidasi para Pedagang di Sikka
Rabu, 22 September 2021 - 01:14 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Petrus, surat perintah tersebut diduga dijadikan sebagai tameng oleh oknum anggota Polda NTT yang berkedok penyelidikan dan penyidikan dugaan Tindak Pidana Merek, Indikasi Geografis, Perindustrian, Makanan dan Minuman Kadaluarsa yang mencantumkan KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI guna menegakan belasan UU lainnya. "Namun prakteknya berujung dengan transaksi damai," katanya.
Petrus pun menemukan kejanggalan dalam surat tersebut yaitu tanpa merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar dalam tahapan tindakan kepolisian pada peristiwa pidana dengan belasan UU yang diduga dilanggar. "Ini berarti pelaku dan pelanggaran pidana sudah ditentukan, setelah itu baru dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Atas temuan tersebut, Petrus menegaskan, pihaknya akan melapor surat perintah tersebut ke Propam, Irwasum Bareskrim Polri dan Kompolnas. Pasalnya, kata Petrus, tanpa Sprinlidik dan Sprindik. Baca juga: Koordinator TPDI Desak Polri Tetapkan DPO Ketum KSP Intidana
"Padahal para pedagang di Sikka baru mau menggerakkan ekonomi masyarakat akibat PPKM COVID-19 yang berkepanjangan, tetapi Polda NTT turunkan timnya justru mematikan gairah berusaha dari para pedagang," tegasnya.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, sebenarnya giat tersebut untuk melindungi masyarakat agar tidak mendapatkan barang-barang yang kadaluarsa atau tidak sesuai ketentuan. Apalgi di tengah-tengah kondisi COVID-19 ini,"Kita cegah jangan sampai ada orang yang memanfaatkan situasi ini untuk merugikan masyarakat. Bila ada pemerasan bisa dilaporkan ke Propam. Pasti kita tindak lanjuti," pungkas Kapolda.
Petrus pun menemukan kejanggalan dalam surat tersebut yaitu tanpa merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar dalam tahapan tindakan kepolisian pada peristiwa pidana dengan belasan UU yang diduga dilanggar. "Ini berarti pelaku dan pelanggaran pidana sudah ditentukan, setelah itu baru dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Atas temuan tersebut, Petrus menegaskan, pihaknya akan melapor surat perintah tersebut ke Propam, Irwasum Bareskrim Polri dan Kompolnas. Pasalnya, kata Petrus, tanpa Sprinlidik dan Sprindik. Baca juga: Koordinator TPDI Desak Polri Tetapkan DPO Ketum KSP Intidana
"Padahal para pedagang di Sikka baru mau menggerakkan ekonomi masyarakat akibat PPKM COVID-19 yang berkepanjangan, tetapi Polda NTT turunkan timnya justru mematikan gairah berusaha dari para pedagang," tegasnya.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, sebenarnya giat tersebut untuk melindungi masyarakat agar tidak mendapatkan barang-barang yang kadaluarsa atau tidak sesuai ketentuan. Apalgi di tengah-tengah kondisi COVID-19 ini,"Kita cegah jangan sampai ada orang yang memanfaatkan situasi ini untuk merugikan masyarakat. Bila ada pemerasan bisa dilaporkan ke Propam. Pasti kita tindak lanjuti," pungkas Kapolda.
(don)
Lihat Juga :