TPDI Minta Polda NTT Hentikan Intimidasi para Pedagang di Sikka

Rabu, 22 September 2021 - 01:14 WIB
loading...
TPDI Minta Polda NTT...
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus mendesak Kapolda NTT agar menghentikan dan membatalkan Surat Perintah Tugas Direskrimsus. Foto dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPD I)Petrus Salestinus mendesak Kapolda NTT agar menghentikan dan membatalkan Surat Perintah Tugas Direskrimsus. Petrus menilai surat perintah tugas tersebut telah meresahkan para pedagang di Kabupaten Sikka.

Pasalnya, surat itu tanpa menyebutkan wilayah hukum mana saja yang menjadi batas pelaksanaan tugas para pemegang surat perintah tugas. "Apakah untuk Penyelidikan saja atau Penyidikan saja. Karena tidak mungkin digabung pelaksanannya menjadi satu. Apa pasal pelanggarannya dan UU mana saja yang dilanggar dan menjadi dasar dalam tahap Penyelidikan dan Penyidikan," ujar Petrus kepada wartawan, Selasa (21/9/2021). Baca juga:
Tawarkan Hubungan Seks, 2 Cewek Seksi di Kupang Pasang Tarif Hingga Rp1 Juta


Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan nomor Sprin-as/249/IX/Res.2.1/2021/Direskrimsus, tertanggal 1/9/2021. Surat tersebut dalam rangka perintah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Salah satu wilayah sasarannya adalah Kabupaten Sikka.

Petrus menilai Ditreskrimsus Polda NTT ceroboh dalam memposisikan Surat Perintah Tugas dengan memasukkan tindakan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan secara bersamaan. Karena berbekalkan surat perintah tersebut, kata Petrus, para petugas dari Polda NTT mendatangi dan bertemu pedagang yang sedang berjualan di toko di Maumere, Kabupaten Sikka.

"Para pedagang disuruh menghadap atau dipanggil via telepon untuk datang ke Hotel Go pada sore harinya sebagai tempat untuk dilalukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di saat BAP itu, terjadi kompromi, tawar menawar uang damai didahului dengan intimidasi akan dipidana dengan ancaman pidana tinggi dan denda miliaran rupiah layaknya Debt Collector," beber tambahnya.

Menurut Petrus, surat perintah tersebut diduga dijadikan sebagai tameng oleh oknum anggota Polda NTT yang berkedok penyelidikan dan penyidikan dugaan Tindak Pidana Merek, Indikasi Geografis, Perindustrian, Makanan dan Minuman Kadaluarsa yang mencantumkan KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI guna menegakan belasan UU lainnya. "Namun prakteknya berujung dengan transaksi damai," katanya.

Petrus pun menemukan kejanggalan dalam surat tersebut yaitu tanpa merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar dalam tahapan tindakan kepolisian pada peristiwa pidana dengan belasan UU yang diduga dilanggar. "Ini berarti pelaku dan pelanggaran pidana sudah ditentukan, setelah itu baru dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.

Atas temuan tersebut, Petrus menegaskan, pihaknya akan melapor surat perintah tersebut ke Propam, Irwasum Bareskrim Polri dan Kompolnas. Pasalnya, kata Petrus, tanpa Sprinlidik dan Sprindik. Baca juga: Koordinator TPDI Desak Polri Tetapkan DPO Ketum KSP Intidana

"Padahal para pedagang di Sikka baru mau menggerakkan ekonomi masyarakat akibat PPKM COVID-19 yang berkepanjangan, tetapi Polda NTT turunkan timnya justru mematikan gairah berusaha dari para pedagang," tegasnya.

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, sebenarnya giat tersebut untuk melindungi masyarakat agar tidak mendapatkan barang-barang yang kadaluarsa atau tidak sesuai ketentuan. Apalgi di tengah-tengah kondisi COVID-19 ini,"Kita cegah jangan sampai ada orang yang memanfaatkan situasi ini untuk merugikan masyarakat. Bila ada pemerasan bisa dilaporkan ke Propam. Pasti kita tindak lanjuti," pungkas Kapolda.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
Pedagang Korban Tertabrak...
Pedagang Korban Tertabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Sopir Pajero yang Kabur...
Sopir Pajero yang Kabur usai Tabrak Pedagang di Jaktim Ditangkap
Tabrak Pedagang Buah...
Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Pengemudi Pajero Kabur
Jeritan Pedagang Ikan...
Jeritan Pedagang Ikan Hias Cengkareng: Sepi Pembeli, Pembinaan Belum Optimal
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Irvian Bobby Sultan...
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Klaim Dapat Intimidasi Sejak di Rutan
Kajari Karo Dicecar...
Kajari Karo Dicecar Habiburokhman soal Dugaan Intimidasi ke Amsal Sitepu
Rekomendasi
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Jerman Unggul atas Curacao...
Jerman Unggul atas Curacao 3-1 di Babak Pertama, Tim Debutan Sempat Bikin Kejutan
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Berita Terkini
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved