Klarifikasi Penyerobotan Tanah Viral, Ini Penjelasan Polda Sulut dan Kodam Merdeka

Selasa, 21 September 2021 - 23:20 WIB
loading...
Klarifikasi Penyerobotan...
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast salam komando dengan Kapendam XIII Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus, usai memberi keterangan di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Selasa (21/09/2021). Foto: MPI/Arther Loupatty
A A A
MANADO - Undangan klarifikasi dari Penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun terkait kasus penyerobotan tanah mendadak viral di media sosial , langsung disikapi Polda Sulut dan Kodam XIII Merdeka .

Kedua institusi ini langsung menggelar press conference untuk memberikan penjelasan terkait masalah itu. Press conference dihadiri Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Asintel Kodam XIII Merdeka Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, Kapendam XIII Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus, di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Selasa (21/09/2021).

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam kasus tersebut didasari empat laporan. Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 antara pelapor pihak PT. Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang Perkara Pidana Pengrusakan Panel Beton Milik PT. Ciputra Internasional yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.



Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Bersama-sama Terhadap Pagar Seng dan Pagar Panel Beton milik PT. Ciputra Internasional. Ketiga, Laporan Pengaduan No. 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah di Tingkulu, Wanea, Manado yang dilaporkan pihak PT. Ciputra Internasional.

Dan yang ke empat lanjut Abraham, laporan polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT. Ciputra Internasional tentang Penyerobotan Tanah.

“Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.



Sementara pada tanggal 18 Agustus 2021, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah 4 personel, berdasarkan Surat Perintah Membawa Tersangka Ari Tahiru, telah membawa tersangka dengan cara yang humanis.“Dan terlebih dahulu diperlihatkan Surat Perintah Membawa Tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya,” ungkap Abraham Abast.

Mengenai adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Ari Tahiru buta huruf, hal itu kata Abraham tidak benar. “Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf,” katanya.

Kemudian Laporan Polisi tanggal 15 April 2021, perkara tersebut telah ditangani oleh Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulut, dan telah dilaksanakan gelar perkara awal pada tanggal 23 Agustus 2021, dengan kesimpulan bukan merupakan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak/bukti kepemilikan.

Dan pada saat dilakukan peninjauan lokasi yang dihadiri dari pihak pelapor (Ari Tahiru), terlapor (PT. Ciputra Internasional), Hukum Tua Desa Winangun Atas dan Hukum Tua Desa Pineleng I, dari hasil pengecekan lokasi bahwa pelapor dan terlapor menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.

“Penyidik telah melakukan pengecekan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari terlapor (PT. Ciputra Internasional) bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado, sedangkan Surat Register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di Buku Register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa,” ungkapnya.



Sementara terkait Laporan Pengaduan No. 690, telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado. Abraham Abast menjelaskan, telah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Manado dengan mendatangi lokasi kejadian yang terletak di Kelurahan Tingkulu dan ditemukan adanya pekerja dan alat berat yang sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

“Dan saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi, dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa,” terangnya.

Namun pada tanggal 16 Agustus 2021, di lokasi tersebut kembali ada kegiatan. Sehingga Penyidik Satreskrim Polresta Manado kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyarankan agar kegiatan jangan dilanjutkan, namun Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.

Sehubungan dengan adanya para pekerja di lokasi obyek sengketa, maka Penyidik Satreskrim Polresta Manado mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas untuk memenuhi undangan klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021.

“Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, dimana tujuan penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” pungkasnya.



Dari hasil koordinasi antara Dandim 1309/Manado dan Kapolresta Manado, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan Babinsa Winangun Atas tidak jadi dilaksanakan dan tidak dilakukan klarifikasi sampai saat ini, namun hanya dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada para pekerja.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan, terhadap Penyidik Satreskrim Polresta Manado yang memberikan undangan klarifikasi Babinsa Winangun Atas terkait kasus penyerobotan tanah antara PT. Ciputra Internasional dengan Ari Tahiru, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi, sedang dilakukan proses internal oleh Kabid Propam Polda Sulut.

“Hasil koordinasi Pangdam XIII/Merdeka dengan Kapolda Sulut dan Danrem 131/Santiago terkait undangan klarifikasi telah selesai. Komunikasi, kerjasama, dan kolaborasi TNI-Polri di Sulut sangat solid dan sinergis. Dapat terlihat dari situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di Sulut sangat kondusif, termasuk penanggulangan COVID-19 di Sulut berjalan sangat efektif, dan TNI-Polri serta Pemerintah Daerah tetap sinergis,” tandasnya.

Sementara itu, Kapendam XIII Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus mengatakan dengan adanya surat terbuka oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar terkait adanya undangan klarifikasi dari pihak Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas Serma Zet Bengke.

Setelah mendapatkan undangan tersebut Babinsa langsung lapor kepada Dandim 1309 Manado. “Dengan adanya surat undangan tersebut Dandim 1309 Manado berkoordinasi dengan Kapolresta Manado, setelah koordinasi maka undangan klarifikasi atau permintaan keterangan tersebut tidak jadi dilaksanakan,” ungkapnya.

Lanjut Kapendam, terkait adanya informasi bahwa Babinsa Serma Zet Bengke didatangi oleh tiga personel Brimob Polda Sulut, dan setelah dikonfirmasikan dengan Babinsa tersebut, hal itu memang benar adanya. “Tapi tidak ada maksud apa-apa. Kedatangan personel Brimob saat itu hanya ingin menyampaikan surat undangan klarifikasi tersebut,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya juga menegaskan bahwa TNI-Polri di Sulut tetap solid. “TNI-Polri di Sulut tetap bersinergi demi NKRI,” tandas Kapendam.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2590 seconds (0.1#10.140)