Abdul Hayat Lantik Pejabat Fungsional Lingkup Pemprov Sulsel
Selasa, 21 September 2021 - 19:00 WIB
loading...
Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani melantik H Marjani Sultan dalam jabatan Pembina Utama Madya IV D Widyaiswara Ahli Utama. Foto: Humas Pemprov Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani melantik pejabat fungsional lingkup Pemprov Sulsel dengan jabatan Pembina Utama Madya IV D Widyaiswara Ahli Utama.
Berdasarkan petikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2021, H Marjani Sultan dilantik untuk kembali mengabdikan diri di Pemprov Sulsel setelah menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) Kepulauan Selayar.
Baca juga:Pasien Covid-19 Berkurang, RS Alihkan Tempat Tidur ke Pasien Umum
"Selamat atas jabatan barunya Pak. Dengan ini saya serahkan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2021," ungkap Abdul Hayat di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (21/9).
Ia menilai, Marjani Sultan merupakan sosok yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai ASN, termasuk menjadi pamong tertinggi di Kepulauan Selayar.
"Saya melantik saudara dengan jabatan fungsional ahli utama. Saya percaya saudara dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ungkapnya.
Baca juga:Pemprov Sulsel Menangkan Kasasi Sengketa Tanah Al-Markaz Al Islami
Sementara itu, Marjani Sultan mengucapkan terima kasih atas posisi dan jabatan fungsional kepada dirinya. Ucapan terima kasih secara khusus kepada Sekprov Sulsel atas waktunya melantik dirinya.
"Makasih banyak, mudah-mudahan saya bisa mengabdikan diri di Pemprov Sulsel . Terimakasih banyak Pak Sekprov Sulsel," tutupnya.
Berdasarkan petikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2021, H Marjani Sultan dilantik untuk kembali mengabdikan diri di Pemprov Sulsel setelah menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) Kepulauan Selayar.
Baca juga:Pasien Covid-19 Berkurang, RS Alihkan Tempat Tidur ke Pasien Umum
"Selamat atas jabatan barunya Pak. Dengan ini saya serahkan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2021," ungkap Abdul Hayat di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (21/9).
Ia menilai, Marjani Sultan merupakan sosok yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai ASN, termasuk menjadi pamong tertinggi di Kepulauan Selayar.
"Saya melantik saudara dengan jabatan fungsional ahli utama. Saya percaya saudara dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ungkapnya.
Baca juga:Pemprov Sulsel Menangkan Kasasi Sengketa Tanah Al-Markaz Al Islami
Sementara itu, Marjani Sultan mengucapkan terima kasih atas posisi dan jabatan fungsional kepada dirinya. Ucapan terima kasih secara khusus kepada Sekprov Sulsel atas waktunya melantik dirinya.
"Makasih banyak, mudah-mudahan saya bisa mengabdikan diri di Pemprov Sulsel . Terimakasih banyak Pak Sekprov Sulsel," tutupnya.
(luq)
Lihat Juga :