Kades Pasir Permit Berhentikan 4 Parades Tanpa Izin Camat
Selasa, 21 April 2020 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
Alasan Kades disanggah parades yang diberhentikan Efrizal. "Bagaimana mau fokus sementara kami tidak dilibatkan dalam tugas," ucap Efrizal.
Sebelumnya, Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batubara Ariyanto dalam laporannya mengatakan, pemberhentian 4 parades Desa Pasir Permit tidak sesuai ketentuan. Salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi adalah rekomendasi tertulis camat setempat.
Ariyanto menuding Kades arogan dan tidak menunjukan sifat kepemimpinan yang baik. Oleh karena itu Ari meminta Kades membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian serta mengembalikan parades pada posisi tugasnya masing-masing.
Camat Lima Puluh Pesisir Lukman membenarkan pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi tertulis terkait pemberhentian 4 parades Pasir Permit.
"Enggak ada, sampai saat ini saya tidak menerbitkan rekomendasi," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris PMD Elizar mengatakan proses pemberhentian parades tidak sesuai regulasi hukum. "Kibijakan Kades yang memberhentikan Parades tidak mengacu Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," timpal Kabag Hukum Rahmad Sirait.
Sebelumnya, Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batubara Ariyanto dalam laporannya mengatakan, pemberhentian 4 parades Desa Pasir Permit tidak sesuai ketentuan. Salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi adalah rekomendasi tertulis camat setempat.
Ariyanto menuding Kades arogan dan tidak menunjukan sifat kepemimpinan yang baik. Oleh karena itu Ari meminta Kades membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian serta mengembalikan parades pada posisi tugasnya masing-masing.
Camat Lima Puluh Pesisir Lukman membenarkan pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi tertulis terkait pemberhentian 4 parades Pasir Permit.
"Enggak ada, sampai saat ini saya tidak menerbitkan rekomendasi," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris PMD Elizar mengatakan proses pemberhentian parades tidak sesuai regulasi hukum. "Kibijakan Kades yang memberhentikan Parades tidak mengacu Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," timpal Kabag Hukum Rahmad Sirait.
Lihat Juga :