Kades Pasir Permit Berhentikan 4 Parades Tanpa Izin Camat

Selasa, 21 April 2020 - 19:54 WIB
loading...
Kades Pasir Permit Berhentikan 4 Parades Tanpa Izin Camat
Kades Pasir Permit Muhammad Seri MZ
A A A
BATUBARA - Ada-ada saja alasan oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batubara setelah memberhentikan perangkat desa (parades) di desanya.

Setelah Kades Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Isa melontar alasan pemberhentian parades karena permintaan masyarakat, kini Kades Pasir Permit, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Muhammad Seri MZ, SP malah mengaku tak nyaman.

Alasan Kades terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kades Pasir Permit dengan 4 parades yang diberhentikan, diruang paripurna kantor DPRD Batubara, Selasa (21/4/20).

RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD Batubara M Safi'i, dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Batubara diwakili Sekretaris Elizar, Kabag Hukum Rahmad Sirait,dan Camat Lima Puluh Pesisir, Lukman.

Dalam RDP, Kades Pasir Permit mengaku memberhentikan parades karena merasa tidak nyaman bila ke empat parades tetap bertugas dikantor desa. Selain itu menurut dia, para parades kurang fokus berkerja namun sibuk main game.

Alasan Kades disanggah parades yang diberhentikan Efrizal. "Bagaimana mau fokus sementara kami tidak dilibatkan dalam tugas," ucap Efrizal.

Sebelumnya, Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batubara Ariyanto dalam laporannya mengatakan, pemberhentian 4 parades Desa Pasir Permit tidak sesuai ketentuan. Salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi adalah rekomendasi tertulis camat setempat.

Ariyanto menuding Kades arogan dan tidak menunjukan sifat kepemimpinan yang baik. Oleh karena itu Ari meminta Kades membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian serta mengembalikan parades pada posisi tugasnya masing-masing.

Camat Lima Puluh Pesisir Lukman membenarkan pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi tertulis terkait pemberhentian 4 parades Pasir Permit.
"Enggak ada, sampai saat ini saya tidak menerbitkan rekomendasi," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris PMD Elizar mengatakan proses pemberhentian parades tidak sesuai regulasi hukum. "Kibijakan Kades yang memberhentikan Parades tidak mengacu Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," timpal Kabag Hukum Rahmad Sirait.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9056 seconds (0.1#10.140)