Rentan Jadi Korban Kekerasan, Dewan Dorong Ranperda Perlindungan Guru
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Tenaga pendidik atau guru masih rentan menjadi sasaran kekerasan. Bahkan dari hasil evaluasi DPRD, kekerasan terhadap guru di Kota Makassar mencapai 20%.
"Kita sudah gelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama guru, ternyata ada 20% lebih kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain kepada guru. Ini mengkhawatirkan," ujar Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar , Al Hidayat Syamsu.
Hal itulah yang mendorong DPRD untuk menghadirkan Ranperda Perlindungan Guru di Kota Makassar. Karena selama ini, aturan terkait perlindungan guru masih minim diakomodir oleh regulasi tingkat daerah, hanya lewat Undang-Undang.
"Sesuai dengan rujukan UU sistem pendidikan nasional, dan UU perlindungan guru dan dosen, jelas diatur di situ bahwa perlindungan guru, itu bisa dijabarkan secara teknis di tingkat daerah, yang lebih sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal daerah," tuturnya.
Lebih lanjut, Ranperda Perlindungan Guru juga diharapkan mampu mengatur hak dan kewajiban bagi tiap guru di Kota Makassar baik ASN maupun tenaga honorer .
Selain itu, Ranperda tersebut juga akan mengatur batasan kewenangan guru agar tidak melanggar UU Perlindungan dan Kekerasan terhadap anak.
"Karena berdasarkan KPAI itu katanya disuruh lari berapa putaran dan sebagainya dimana hal ini sebagai bentuk pendisiplinan, itu dianggap masih bentuk kekerasan, sementara menurut guru itu bagian dari sistem mendidik, nah ini yang kita mau kasi batasan, nanti kita akan atur juga," lanjutnya.
Saat ini, Perda tersebut sudah mendekati tahap akhir dengan digelarnya Paripurna Penjelasan Pansus Terhadap Ranperda tersebut yang digelar hari ini, Selasa (21/9/2021).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar , Nielma Palamba mengaku mendukung penuh Ranperda inisiasi Komisi D tersebut.
"Ini untuk lebih penguatannya kan. Lebih mengikat, sehingga memang perlu dari kami sih eksekutif, sangat perlu perlindungan lewat peraturan daerah," tuturnya.
Dirinya juga mengapresiasi DPRD, lantaran kekerasan terhadap guru belum diakomodir dengan baik oleh regulasi daerah.
"Kan hanya UU, di situ juga sudah jelas bagi pemerintah daerah untuk wajib melaksanakan (turunan regulasi), ini untuk penguatannya kan," pungkasnya.
"Kita sudah gelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama guru, ternyata ada 20% lebih kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain kepada guru. Ini mengkhawatirkan," ujar Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar , Al Hidayat Syamsu.
Hal itulah yang mendorong DPRD untuk menghadirkan Ranperda Perlindungan Guru di Kota Makassar. Karena selama ini, aturan terkait perlindungan guru masih minim diakomodir oleh regulasi tingkat daerah, hanya lewat Undang-Undang.
"Sesuai dengan rujukan UU sistem pendidikan nasional, dan UU perlindungan guru dan dosen, jelas diatur di situ bahwa perlindungan guru, itu bisa dijabarkan secara teknis di tingkat daerah, yang lebih sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal daerah," tuturnya.
Lebih lanjut, Ranperda Perlindungan Guru juga diharapkan mampu mengatur hak dan kewajiban bagi tiap guru di Kota Makassar baik ASN maupun tenaga honorer .
Selain itu, Ranperda tersebut juga akan mengatur batasan kewenangan guru agar tidak melanggar UU Perlindungan dan Kekerasan terhadap anak.
"Karena berdasarkan KPAI itu katanya disuruh lari berapa putaran dan sebagainya dimana hal ini sebagai bentuk pendisiplinan, itu dianggap masih bentuk kekerasan, sementara menurut guru itu bagian dari sistem mendidik, nah ini yang kita mau kasi batasan, nanti kita akan atur juga," lanjutnya.
Saat ini, Perda tersebut sudah mendekati tahap akhir dengan digelarnya Paripurna Penjelasan Pansus Terhadap Ranperda tersebut yang digelar hari ini, Selasa (21/9/2021).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar , Nielma Palamba mengaku mendukung penuh Ranperda inisiasi Komisi D tersebut.
"Ini untuk lebih penguatannya kan. Lebih mengikat, sehingga memang perlu dari kami sih eksekutif, sangat perlu perlindungan lewat peraturan daerah," tuturnya.
Dirinya juga mengapresiasi DPRD, lantaran kekerasan terhadap guru belum diakomodir dengan baik oleh regulasi daerah.
"Kan hanya UU, di situ juga sudah jelas bagi pemerintah daerah untuk wajib melaksanakan (turunan regulasi), ini untuk penguatannya kan," pungkasnya.
(agn)