Bocah 9 Tahun Terkapar Usai Disiram Air Mendidih oleh Ayah Kandungnya

Senin, 20 September 2021 - 22:55 WIB
loading...
Bocah 9 Tahun Terkapar...
Polisi saat akan mengevakuasi bocah malang yang disiram air panas mendidih oleh ayah kandungnya di Balikpapan. Foto: iNewsTV/Mukmin Azis
A A A
BALIKPAPAN - Sungguh kejam seorang ayah di Balikpapan , Kalimantan Timur, HS (40). Dia tega menyiram anak kandungnya , AFJ yang masih berusia 9 tahun dengan air panas mendidih hingga terkapar tak berdaya.

Bocah malang itu kini menderita luka parah akibat kulit tubuh bagian belakang melepuh. Polisi yang mendapat laporan itu pun bergerak cepat dan mengamankan pelaku.



Bocah malang itu pun terpaksa dievakuasi dari rumahnya di kawasan Sepinggan Balikpapan oleh warga menuju rumah sakit.

Akibat penyiraman itu, korban menderita luka bakar 45 persen pada bagian punggung hingga paha.

Aksi kejam ayahnya tersebut terjadi pada Rabu (15/9/2021). Saat itu, pelaku yang berprofesi sebagai penjaga malam baru saja pulang dari tempatnya bekerja pada Rabu sore (15/9/2021).

Ketika pelaku tiba di rumahnya, dia mendapati anaknya sedang menggoreng roti, namun tiba-tiba saja pelaku menyeret korban ke kamar mandi.

Baca juga:
Kejamnya Ayah di Semarang, Buang dan Cekik Anak Kandungnya hingga Tewas karena Kesal sama Istri

Sang anak disuruh jongkok lalu pelaku menyiram sekujur tubuhnya dengan air panas yang mendidih.

Korban sempat berlari keluar rumah meminta pertolongan warga untuk memandikannya lantaran tubuh korban melepuh, oleh warga korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

Aparat kepolisian Polresta Balikpapan bergerak cepat mengamankan pelaku usai menerima laporan ibu korban.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui kerap melakukan penyiksaan terhadap putrinya ini. Namun sang ibu, ANT takut untuk melaporkan aksi keji suaminya,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro.



Hingga saat ini, korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Kanujoso Balikpapan lantaran luka bakar serius pada tubuhnya.

Polisi kini masih mendalami motif pelaku yang tega menyiram air panas ke tubuh korban. “Apakah pelaku dibawah pengaruh minuman keras atau narkoba,” kata Kompol Rengga.

Pelaku sendiri diketahui merupakan seorang residivis, akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2212 seconds (0.1#10.140)