Gerayangi Harta Mahasiswa, Tiga Begal Rangkasbitung Disergap Reskrim Polres Lebak
Senin, 20 September 2021 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Selewengkan 3.000 Unit Alat Rapid Test, Kadiskes Kepulauan Meranti Ditahan
Sedangkan penadah diamankan di rumahnya di Kecamatan Muncang. Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio JT warna hitam, satu unit motor Suzuki Smash biru, dan dua unit laptop, dua unit handphone dan satu golok.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka di kenakan pasal 365 KUH Pidana dengan acamana hukuman 9 tahun penjara, sedangkan penadah di kenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Indik.
Sedangkan penadah diamankan di rumahnya di Kecamatan Muncang. Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio JT warna hitam, satu unit motor Suzuki Smash biru, dan dua unit laptop, dua unit handphone dan satu golok.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka di kenakan pasal 365 KUH Pidana dengan acamana hukuman 9 tahun penjara, sedangkan penadah di kenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Indik.
(msd)
Lihat Juga :