Gerayangi Harta Mahasiswa, Tiga Begal Rangkasbitung Disergap Reskrim Polres Lebak

Senin, 20 September 2021 - 15:14 WIB
loading...
Gerayangi Harta Mahasiswa, Tiga Begal Rangkasbitung Disergap Reskrim Polres Lebak
Tiga begal yang menyatroni harta mahasiswa di Rangkasbitung ditangkap tim Reskrim Polres Lebak, Banten.Foto/Teguh Mahardika
A A A
LEBAK - Tim Serigala Sat Reskrim Polres Lebak berhasil menangkap tiga pelaku begal terhadap dua mahasiswa yang terjadi Sabtu (18/9/2021) di Jalan Letnan Muharam, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Ketiga begal tersebut, residivis EH (29), DM (21) warga Kecamatan Rangkasbitung dan MB (24) warga Kecamatan Cimarga. Dari ketiga pelaku begal, polisi mengamankan seorang penadah berinisial SH (36) warga Kecamatan Muncang.

Baca juga: Penampakan Selebgram Cantik di Bali yang Digerebek Siaran Langsung Masturbasi di Medsos

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, ketiga pelaku begal dan satu penadah ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 kita berhasil mengamankan satu tersangka EH bertempat di jalan gang BJB Rangkasbitung, MB kita amankan di rumah kontarakan lalu DM kita amankan di rumahnya sementara," kata Indik Rusmono, Senin (20/9/2021)

Baca juga: Selewengkan 3.000 Unit Alat Rapid Test, Kadiskes Kepulauan Meranti Ditahan

Sedangkan penadah diamankan di rumahnya di Kecamatan Muncang. Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio JT warna hitam, satu unit motor Suzuki Smash biru, dan dua unit laptop, dua unit handphone dan satu golok.

"Atas perbuatannya ketiga tersangka di kenakan pasal 365 KUH Pidana dengan acamana hukuman 9 tahun penjara, sedangkan penadah di kenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Indik.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1200 seconds (0.1#10.140)