ASN Pamer Pistol saat Bertugas Gegerkan Sukabumi, Polisi Bergerak Menyelidiki
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digemparkan dengan aksi seorang di media sosial YouTube. Pria berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku dari Pemkab Sukabumi, memamerkan senjata api (Senpi) jenis pistol saat bertugas.
Video tersebut diunggah melalui kanal YouTube @Zaizal Zainal berjudul "Sampai kapan aku menjalankan tugas membawa pistol, haruskah nyawaku taruhannya", Jumat (17/9/2021). Unggahan ini langsung viral di jagad maya.
Adanya unggahan ASN itu, membuat aparat Polres Sukabumi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat ini polisi telah melakukan pengumpulan data dan keterangan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kabupaten Sukabumi.
Dari hasil penyelidikan terungkap, bahwa Zaizal Zainal tercatat sebagai ASN yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian di Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung. Diketahui yang bersangkutan juga merupakan ASN yang telah dijatuhi sanksi penurunan pangkat dari golongan 3C menjadi 3B.
Sanksi tersebut berkaitan dengan kedisiplinannya sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama delapan tahun. Bahkan kasus kedisiplinan tersebut telah dilimpahkan ke tingkat Inspektorat. Hal ini berdasarkan keterangan dari Kabid BPKSDM Derlan kepada penyelidik kepolisian.
Keterangan lainnya yang dihimpun petugas menyebutkan, pada tahun 2007 silam Zaizal Zainal bekerja di kehutanan, kemudian dimutasikan ke BPP Kecamatan Gegerbitung, setelah itu dipindahkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.
Video tersebut diunggah melalui kanal YouTube @Zaizal Zainal berjudul "Sampai kapan aku menjalankan tugas membawa pistol, haruskah nyawaku taruhannya", Jumat (17/9/2021). Unggahan ini langsung viral di jagad maya.
Adanya unggahan ASN itu, membuat aparat Polres Sukabumi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat ini polisi telah melakukan pengumpulan data dan keterangan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga
Dari hasil penyelidikan terungkap, bahwa Zaizal Zainal tercatat sebagai ASN yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian di Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung. Diketahui yang bersangkutan juga merupakan ASN yang telah dijatuhi sanksi penurunan pangkat dari golongan 3C menjadi 3B.
Sanksi tersebut berkaitan dengan kedisiplinannya sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama delapan tahun. Bahkan kasus kedisiplinan tersebut telah dilimpahkan ke tingkat Inspektorat. Hal ini berdasarkan keterangan dari Kabid BPKSDM Derlan kepada penyelidik kepolisian.
Keterangan lainnya yang dihimpun petugas menyebutkan, pada tahun 2007 silam Zaizal Zainal bekerja di kehutanan, kemudian dimutasikan ke BPP Kecamatan Gegerbitung, setelah itu dipindahkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.