BPJamsostek dan PMI Sulsel MoU Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Relawan
Jum'at, 17 September 2021 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Dengan MoU itu, diharapkan relawan-relawan PMI se-Sulsel akan memperoleh perlindungan Jaminan Sosial berupa Program JKK dan JKM. "Ini merupakan yang pertama, dan nanti seluruh relawan PMI Sulsel akan kami lindungi dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," jelas Hendra.
Baca juga: BPJamsostek Usulkan Teknis Pembayaran Iuran Khusus Petani dan Nelayan
Diketahui, JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, dimana pemberian pelayanan kesehatan diberikan unlimited atau tanpa batasan sesuai dengan indikasi medis.
Sedangkan, JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp42 juta.
Baca juga: BPJamsostek Usulkan Teknis Pembayaran Iuran Khusus Petani dan Nelayan
Diketahui, JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, dimana pemberian pelayanan kesehatan diberikan unlimited atau tanpa batasan sesuai dengan indikasi medis.
Sedangkan, JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp42 juta.
(luq)
Lihat Juga :